Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 31,8 kilogram sabu dan 5.300 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda setempat dan Polres Empat Lawang.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang disita dari 20 tersangka yang ditangkap petugas selama Agustus 2019 dilakukan di halaman Mapolda, Palembang, Rabu, dipimpin Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur deterjen menggunakan blender. Pemusnahana disaksikan pula oleh perwakilan pihak Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel.
Baca juga: Dua WNA asal India ditangkap miliki 3000 gram sabu
Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan. pada kesempatan itu mengatakan pihaknya bersama instansi terkait berupaya secara maksimal melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu.
Untuk melakukan pemberantasan narkoba di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, operasi kepolisian yang dilakukan selama ini akan lebih digencarkan lagi.
Baca juga: BNNP Riau gagalkan pengiriman sabu 30 kg asal Malaysia
Selain itu, pihaknya juga berupaya memberikan sanksi hukum maksimal terutama terhadap pelaku pengedar dan bandar barang terlarang itu serta mengembangkan hasil penjualan barang terlarang itu kepada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel, diharapkan partisipasi dari berbagai lapisan masyarakat.
Jika masyarakat mengetahui di sekitar tempat tinggal atau tempat aktivitas lainnya terdapat penyalahgunaan dan peredaran narkoba, diharapkan melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat.
Wilayah Sumsel yang cukup luas dan memiliki akses terbuka dari berbagai provinsi di Sumatera melalui jalur darat, laut, dan udara bahkan dari negara tetangga Singapura dan Malaysia sering dijadikan jalur transit peredaran gelap narkoba.
Dengan dukungan semua pihak dan lapisan masyarakat, diharapkan dapat menutup celah masuk dan beredarnya barang terlarang itu di provinsi ini sehingga banyak anak bangsa diselamatkan dari pengaruh narkoba, ujar wakapolda.
Polda Sumsel musnahkan barang bukti sabu 31,8 kg
4 September 2019 17:14 WIB
Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu dan pil ekstasi di halaman Mapolda, Palembang, Rabu (4/9). (ANTARA/Yudi Abdullah/19)
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: