Denpasar (ANTARA) - Dua WNA asal India, berinisial MS (23) dan HS (26) ditangkap Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali, karena memiliki 3.000 gram Sabu yang dibawa dari Jakarta menuju ke Bali.

"Dua tersangka ini merupakan jaringan India - Bali keduanya berasal dari India, jadi tersangka ini sudah datang ke Indonesia sebanyak 7 kali dan ke Bali sebanyak 3 kali dengan membawa tiga kg sabu ini," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Denpasar pada Rabu.

Ruddi mengatakan bahwa kedua tersangka ini datang ke Bali dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan dengan membawa 3 kg narkotika jenis sabu.

Narkotika dengan berat 3 kg ini, dimodifikasi dengan menggunakan kertas putih seolah - olah dimasukkan ke dalam modifikasi plester lalu kantong ini dibuat tipis ,dan dimasukkan ke dalam koper, untuk mengelabui petugas di Bandara.

"Setelah itu, sampai di Bali langsung menuju hotel dan sampai di hotel, dua tersangka ini lalu membuka kantong plastik dan dimasukkan ke dalam plastik warna biru, oleh tersangka nantinya akan membawa narkoba ke wilayah Buleleng. Dan sampai di Buleleng dipecah - pecah lagi dan akan di bawa lagi ke wilayah Denpasar," jelasnya.

Kedua tersangka merupakan kurir lintas negara , dan ini merupakan kali ketiga tersangka membawa narkotika ke Bali. Kedua tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan kedua tersangka membawa narkotika dari Jakarta menuju ke Bali melalui pesawat.

"Memang benar barang ini asalnya dari India, jadi ada yang membawa dari India ke Jakarta, dari Jakarta diterima, diatur lagi dan dicek lagi sama mereka terus langsung di bawa ke Bali, selama tiga kali bawa ke Bali, dia pasti membawa barang ini," jelas Ruddi.

Kedua tersangka ini mendapatkan upah dari membawa sabu, sekitar Rp10 Juta per-orangnya. Tersangka juga berkomunikasi dengan seseorang yang memberikan mereka perintah melalui aplikasi whatsapp.

Ia menuturkan bahwa penangkapan bermula saat informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika. Untuk itu pihak kepolisian lalu menuju tempat tinggal tersangka yang beralamat di salah satu hotel wilayah Nusa Dua, Benoa pada (3/9) untuk dilakukan penangkapan.

Selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dengan ciri-ciri tersangka. Kemudian penangkapan dilakukan langsung oleh petugas dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap tersangka. Nihil ditemukan barang bukti saat penggeledahan pada bagian tubuh tersangka.

Ruddi mengatakan penggeledahan berlanjut dikamar Hotel tersangka dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar keristal bening sabu.

"Tersangka ini mengaku kalau barang itu dikasih dari seseorang yang tidak dikenal dari Jakarta, dan akan diberikan kepada seseorang di Bali sambil menunggu perintah dari Bos yang ada di India," ucap Ruddi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 Miliar.