Kronologi OTT KPK kasus suap Bupati Muara Enim
4 September 2019 00:47 WIB
Dari kiri ke kanan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi tangkap tangan terkait kasus kasus suap proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
Sedangkan sebagai penerima, yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan empat orang di Palembang dan Muara Enim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9).
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Muara Enim sebagai tersangka
Empat orang yang diamankan itu, yakni Ahmad Yani, Elfin Muhtar, Robi Okta, dan Edy Rahmadi (ERA) yang merupakan staf Robi Okta.
Lebih lanjut, Basaria mengatakan bahwa KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang sebagai bagian dari komitmen "fee" 10 persen dari proyek yang didapatkan oleh Robi kepada Bupati Muara Enum melalui Elfin.
"Pada 2 September 2019 sekitar pukul 15.30 WIB, tim melihat ROF bersama stafnya bertemu EM yang didampingi stafnya duduk bersama di sebuah Restoran Mie Ayam di Palembang," kata Basaria.
Selanjutnya pada pukul 15.40 WIB, KPK melihat telah terjadi dugaan penyerahan uang dari Robi kepada Elfin di tempat tersebut.
"Setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan EM dan ROF beserta staf masing-masing dan mengamankan uang sejumlah 35 ribu dolar AS," kata Basaria.
Baca juga: Sekda Muaraenim: ASN bekerja seperti biasa terkait OTT bupati
Secara paralel pada pukul 17.31 WIB, tim KPK mengamankan Bupati Muara Enim di kantornya secara terpisah di Muara Enim dan mengamankan beberapa dokumen.
"Setelah melakukan pengamanan di rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM serta ruang kerja Bupati, tim kemudian membawa tiga orang ke Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB dan Bupati pada 3 September 2019 pukul 07.00 WIB," ujar Basaria.
Selanjutnya, tim KPK melakukan pemeriksaan awal terhadap empat orang tersebut di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
Sedangkan sebagai penerima, yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan empat orang di Palembang dan Muara Enim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9).
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Muara Enim sebagai tersangka
Empat orang yang diamankan itu, yakni Ahmad Yani, Elfin Muhtar, Robi Okta, dan Edy Rahmadi (ERA) yang merupakan staf Robi Okta.
Lebih lanjut, Basaria mengatakan bahwa KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang sebagai bagian dari komitmen "fee" 10 persen dari proyek yang didapatkan oleh Robi kepada Bupati Muara Enum melalui Elfin.
"Pada 2 September 2019 sekitar pukul 15.30 WIB, tim melihat ROF bersama stafnya bertemu EM yang didampingi stafnya duduk bersama di sebuah Restoran Mie Ayam di Palembang," kata Basaria.
Selanjutnya pada pukul 15.40 WIB, KPK melihat telah terjadi dugaan penyerahan uang dari Robi kepada Elfin di tempat tersebut.
"Setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan EM dan ROF beserta staf masing-masing dan mengamankan uang sejumlah 35 ribu dolar AS," kata Basaria.
Baca juga: Sekda Muaraenim: ASN bekerja seperti biasa terkait OTT bupati
Secara paralel pada pukul 17.31 WIB, tim KPK mengamankan Bupati Muara Enim di kantornya secara terpisah di Muara Enim dan mengamankan beberapa dokumen.
"Setelah melakukan pengamanan di rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM serta ruang kerja Bupati, tim kemudian membawa tiga orang ke Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB dan Bupati pada 3 September 2019 pukul 07.00 WIB," ujar Basaria.
Selanjutnya, tim KPK melakukan pemeriksaan awal terhadap empat orang tersebut di Gedung KPK, Jakarta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: