Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau dua tersangka kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Tahun 2019 agar menyerahkan diri.

Dua tersangka itu, yakni PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) dan Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU).

"Oleh karena PNO dan DPU telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini, maka KPK mengimbau agar PNO dan DPU segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi Pieko Nyotosetiadi (PNO). Sebagai penerima, yakni Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Baca juga: KPK tangkap Direksi BUMN di bidang perkebunan

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema "long term contract" dengan PTPN III.

Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

"Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut, harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," ujar Syarif.
Baca juga: KPK akan umumkan hasil dua OTT di Sumsel dan Jakarta

Kemudian pada Sabtu (31/8), terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan dan ASB selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di
Hotel Shangri-La, Jakarta.

"Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," kata Syarif.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, ungkap dia, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

"Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan "fee" terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III di mana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," ujar Syarif pula.