Jakarta (ANTARA) - Koalisi Perempuan Indonesia menolak pernikahan dini dan meminta Panitia Kerja DPR untuk Revisi Undang-Undang Perkawinan menetapkan batas usia minimal pernikahan laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyatakan apresiasinya kepada semua anggota Panitia Kerja (Panja) DPR untuk Revisi Undang-Undang Perkawinan yang berusaha mencapai kesepakatan terkait kenaikan usia jenjang perkawinan.

"Namun Koalisi Perempuan Indonesia masih berharap agar batas usia minimum perkawinan sejalan dengan posisi Fraksi PDI-P dan Fraksi Gerindra yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Hal ini mengingat bahwa putusan MK mengamanatkan agar mengubah usia perempuan," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: UI gandeng kader milenial atasi pernikahan dini di Belitung Timur


Menurut Dian, secara tersirat keputusan Mahkamah Konstitusi mendorong peningkatan usia minimum perkawinan perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun. Karena itu, dirinya berharap masih terbuka ruang untuk membahas perubahan Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan itu.

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra dalam Panja DPR untuk Revisi Undang-Undang Perkawinan mengusulkan bahwa batas usia perkawinan perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun, meski akhirnya tetap menghormati putusan dari hasil harmonisasi Panja merekemomendasikan usia minimal perkawinan menjadi 18 tahun.

Secara garis besar, semua fraksi dalam Panja DPR tersebut setuju untuk melakukan pembahasan dan merekomendasikan usia 18 tahun sebagai batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki. Pembahasan revisi itu akan dilakukan dan diselesaikan pada 10-24 September 2019 yang diajukan pada rapat Paripurna pada 10 September 2019.

Baca juga: Lindungi milenial dari pernikahan usia dini

Revisi batas usia itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi dengan mengabulkan sebagian uji materi terkait pembedaan usia perkawinan untuk perempuan dan laki-laki dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Desember 2018.

Putusan itu keluar setelah sekelompok pihak menggugat Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan yang membedakan batas usia perkawinan yaitu 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.

Baca juga: BKKBN: Tekan pernikahan dini, siapkan remaja jadi SDM berkualitas