Jakarta (ANTARA) - Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Suban PRD Jaksel) menargetkan dapat menarik penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp250 miliar pada Pekan Panutan Pajak 2019.

"Tahun lalu kita menarik penerimaan pajaknya Rp97miliar dalam waktu satu hari pada saat Pekan Panutan Pajak PBB-P2 digelar, tahun ini rencana penerimaan lebih besar Rp250 miliar," kata Kepala Suban PRD Jaksel, Yuspin Dramatin saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Agar rencana penerimaan tersebut bisa tercapai, Suban PRD Jaksel menyasar wajib pajak (WP) potensial seperti badan dan tokoh-tokoh masyarakat untuk membayarkan pajak PBB-P2 nya pada kegiatan Pekan Panutan Pajak PBB-P2 yang digelar Rabu (4/9).

Baca juga: DKI Jakarta ingin naikkan pemasukan lewat Pekan Panutan Pajak

Baca juga: Reformasi pajak dan perizinan di Jakarta untuk cegah korupsi

Baca juga: Hari ini, tersedia delapan layanan Samsat keliling di DKI Jakarta


Yuspin menjelaskan, tujuan Pekan Panutan PBB-P2 ini digelar untuk mempercepat dan meningkatkan penerimaan Pajak PBB-P2 dari para Wajib Pajak.

Kegiatan Pekan Panutan digelar selama satu hari bertempat di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Suban PRD lanjut Yuspin, mengundang sebanyak 298 wajib pajak potensial dari seluruh wilayah di Jakarta Selatan, dengan besar ketetapan PBB-P2 yakni Rp 471.648.719.041.

"Tujuannya untuk mendongkrak penerimaan PBB-P2 sebelum jatuh tempo yang jatuh pada 16 September 2019 nanti," katanya.

Yuspin merincikan, dari 298 WP tersebut terdiri atas, 33 di antaranya berasal dari Kecamatan Setiabudi. Kemudian Kecamatan Pesanggrahan 23 WP, Kebayoran Baru 29 WP, Kebayoran Lama 30 WP, Pancoran 22 WP, Cilandak 38 WB, Tebet 29 WP, Jagakarsa 38 WP, Mampang Prapatan 31 WP dan Pasar Minggu 25 WP.

Yuspin juga mengimbau para wajib pajak untuk bisa memanfaatkan kegiatan Pekan Panutan Pajak PBB - P2 ini supaya dapat membayar kewajibannya sebelum masa jatuh tempo.

"Kepada para wajib pajak ayo datang dan lakukan pembayaran PBB-P2 di Pekan Panutan sebelum jatuh tempo. Sebab jika melewati jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar dua persen tiap bulannya," kata Yuspi.