Mataram (ANTARA) - Dinas Koperasi Perindustrian, dan UKM Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendorong usaha kecil menengah dan industri kecil menengah (UKM/IKM) di kota itu memiliki sertifikat halal.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan UKM Kota Mataram Yance Hendra Dirra di Mataram, Selasa, mengakui, kepemilikan sertifikat halal UKM/IKM di Mataram masih relatif kecil.
"Dari data yang ada kepemilikan sertifikat halal di Mataram baru mencapai 20-25 persen, dari jumlah UKM yang mencapai ribuan," katanya.
Untuk meningkatkan kepemilikan sertifikat halal tersebut, pihaknya aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengusaha UKM terutama olahan pangan agar segera mengurus sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kepemilikan sertifikat halal itu, Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan anggaran khusus untuk pelayanan gratis UKM yang akan mengurus sertifikat halalnya.
Dalam setahun, lanjutnya, alokasi anggaran sertifikat halal gratis yang diberikan pemerintah provinsi sebanyak 500 UKM. Dari jumlah itu, Kota Mataram-lah yang mendominasi.
"Setiap tahun, hampir semua kuota gratis penerbitan sertifikat halal diambil oleh UKM Kota Mataram," katanya.
Hal itu dikarenakan, rata-rata UKM di Kota Mataram dapat memenuhi berbagai persyaratan usulan penerbitan sertifikat halal. Persyaratan yang dimaksudkan antara lain, sudah memiliki PIRT, BPOM, kemasan standar dan lainnya.
"Jadi sebelum mengurus sertifikat halal, UKM sudah memiliki sertifikat lainnya tersebut. Bisa dikatakan sertifikat halal ini adalah sertifikat terakhir," ujarnya.
Yance mengatakan, persyaratan itulah yang selama ini menjadi kendala bagi UKM memiliki sertifikat halal. "Oleh karena itu, kami aktif melakukan bimbingan teknis, sosialisasi dan pelatihan agar semua UKM bisa memiliki legalitas tersebut," katanya.
Menurut dia, selain diberikan pelayanan penerbitan sertifikat halal gratis dari pemerintah provinsi, ada juga program dari pemerintah pusat namun jumlahnya sekitar 100 dan disubdisi hanya 50 persen. Sisanya ditanggung UKM bersangkutan.
"Dari pengalaman setiap tahun, dari 100 kuota itu yang terpakai maksimal sekitar 30 saja dan itupun digunakan oleh pengusaha UKM dari Mataram," katanya.
Baca juga: UKM dan sertifikasi halal
Baca juga: Pemkot Pekalongan fasilitasi IKM memperoleh sertifikat halal
Baca juga: Presiden berharap sertifikasi halal untuk pengusaha mikro gratis
Diskop Mataram dorong UKM miliki sertifikat halal
3 September 2019 18:54 WIB
Label Halal LPPOM MUI (ist)
Pewarta: Nirkomala
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019
Tags: