499 ribu pekerja migran Indonesia dilindungi jaminan kecelakaan kerja
3 September 2019 18:34 WIB
Dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darmanto ketika memberikan materi dalam forum groop diskusi (FGD) dengan tema "Monitoring hasil sosialisasi perluasan kepesertaan dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Kantong-kantong pekerja migran Indonesia (PMI) di Kupang, Selasa (3/9/2019) (Antara Foto/ Benny Jahang)
Kupang (ANTARA) - Dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darmanto mengatakan ada 499.320 orang pekerja imigran Indonesia yang bekerja di luar negeri telah mendapat jaminan perlindungan kecelakaan kerja dari Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Eko Darmanto mengatakan itu dalam kegiatan forum grup diskusi tentang monitoring hasil sosialisasi perluasan kepesertaan dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Kantong-kantong pekerja migran Indonesia (PMI) di Kupang, Selasa.
Dikatakan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia sejak 1 Agustus 2017 (BPJS) Ketenagakerjaan diberikan kewenangan melayani jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) atau disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca juga: Perlindungan pekerja migran Indonesia sejalan kesepakatan PBB
Sebelumnya pengelolaan asuransi TKI ditangani tiga konsorsium yakni Konsorsium Asuransi Jasindo, Konsorsium Asuransi Astindo, Konsorsium Asuransi Mitra TKI.
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan pelayanan jaminan sosial yang bersifat wajib bagi TKI dalam bentuk Program Jaminan Kematian (JKM) dan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup 7 (tujuh) resiko, namun kemudian diperluas mencakup 13 resiko seperti yang telah dilayani oleh tiga konsorsium.
Ia mengatakan, adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 7 tahun 2017 berdampak pada meluasnya cakupan pekerja yang mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga Juli 2019 lebih kurang 499.320 tenaga kerja.
Baca juga: KJRI Jeddah tindaklanjuti aduan pengemplangan gaji pekerja migran
"Meningkatnya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sehingga mendorong lembaga ini untuk memberikan sosialisasi dan pelayanan kepada PMI dari Indonesia termasuk dari NTT yang menjadi pemasok pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri," tegasnya.
Ia mengatakan, dalam meningkatkan kualitas pelayanan maka membutuhkan kesiapan dalam perluasan kepesertaan dan sistem pelayanan terpadu baik dalam hal penyediaan pusat-pusat layanan yang memadai khususnya di daerah kantong-kantong PMI dan juga negara tujuan PMI.
Eko Darmanto mengatakan, setelah 2 tahun dilakukannya pengalihan pengelolaan perlindungan bagi PMI, masih ditemukan banyak PMI atau calon PMI yang belum mengetahui program-program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat yang dapat dinikmati oleh PMI.
"Walaupun dalam hal pendaftaran peserta dapat melalui perusahaan penyalur, PMI masih menemukan kendala dalam hal pembayaran iuran dan pengurusan klaim," tegasnya.
Baca juga: Pemerintah pertimbangkan tunda pengiriman pekerja migran ke Hong Kong
Eko Darmanto mengatakan itu dalam kegiatan forum grup diskusi tentang monitoring hasil sosialisasi perluasan kepesertaan dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Kantong-kantong pekerja migran Indonesia (PMI) di Kupang, Selasa.
Dikatakan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia sejak 1 Agustus 2017 (BPJS) Ketenagakerjaan diberikan kewenangan melayani jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) atau disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca juga: Perlindungan pekerja migran Indonesia sejalan kesepakatan PBB
Sebelumnya pengelolaan asuransi TKI ditangani tiga konsorsium yakni Konsorsium Asuransi Jasindo, Konsorsium Asuransi Astindo, Konsorsium Asuransi Mitra TKI.
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan pelayanan jaminan sosial yang bersifat wajib bagi TKI dalam bentuk Program Jaminan Kematian (JKM) dan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup 7 (tujuh) resiko, namun kemudian diperluas mencakup 13 resiko seperti yang telah dilayani oleh tiga konsorsium.
Ia mengatakan, adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 7 tahun 2017 berdampak pada meluasnya cakupan pekerja yang mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga Juli 2019 lebih kurang 499.320 tenaga kerja.
Baca juga: KJRI Jeddah tindaklanjuti aduan pengemplangan gaji pekerja migran
"Meningkatnya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sehingga mendorong lembaga ini untuk memberikan sosialisasi dan pelayanan kepada PMI dari Indonesia termasuk dari NTT yang menjadi pemasok pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri," tegasnya.
Ia mengatakan, dalam meningkatkan kualitas pelayanan maka membutuhkan kesiapan dalam perluasan kepesertaan dan sistem pelayanan terpadu baik dalam hal penyediaan pusat-pusat layanan yang memadai khususnya di daerah kantong-kantong PMI dan juga negara tujuan PMI.
Eko Darmanto mengatakan, setelah 2 tahun dilakukannya pengalihan pengelolaan perlindungan bagi PMI, masih ditemukan banyak PMI atau calon PMI yang belum mengetahui program-program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat yang dapat dinikmati oleh PMI.
"Walaupun dalam hal pendaftaran peserta dapat melalui perusahaan penyalur, PMI masih menemukan kendala dalam hal pembayaran iuran dan pengurusan klaim," tegasnya.
Baca juga: Pemerintah pertimbangkan tunda pengiriman pekerja migran ke Hong Kong
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019
Tags: