Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan berharap Rancangan KUHP bisa disahkan DPR RI sebelum pergantian masa jabatan legislator 2014-2019 ke periode selanjutnya.

"Kalau ditunda dilemanya nanti DPR yang akan datang mengulang lagi dari awal, dan belum tentu akan jadi disahkan," kata Luhut MP Pangaribuan di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK: penegakan hukum RKUHP lebih lunak dibandingkan UU Tipikor

Baca juga: Kata Ketua KPK, Presiden perintahkan tenggat waktu pengesahan RKUHP ditiadakan


Konsep KUHP itu sudah dibuat sejak 50 tahun yang lalu, dan sampai sekarang belum juga menjadi perundang-undangan.

"KUHP sifatnya mendesak, sedangkan KUHP yang kita pakai sekarang masih dari zaman Belanda, pada kesempatan inilah untuk mengesahkannya," katanya.

Memang saat ini, menurutnya, ada beberapa poin dalam RKUHP yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat, tetapi hal tersebut jangan menjadi penghambat pengesahannya.

Contoh persoalan yang masih pro dan kontra seperti pasal soal LGBT kata dia, nanti punya kesempatan untuk menyempurnakannya dengan menguji pasal tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Luhut lebih cenderung setuju kekurangan KUHP diperbaiki di masa mendatang dari pada menunda karena hanya sebagian kecil saja yang menjadi persoalan saat ini. Untuk pasal yang menjadi kontroversi pun bisa ditinjau kembali setelah KHUP disahkan.

"Dengan pertimbangan masalah-masalah itu, kita pilih minus yang paling sedikit, jeleknya paling sedikit," ujar Luhut.

Baca juga: Presiden Jokowi bahas Rancangan KUHP dengan pimpinan KPK