Bantul (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Yulius Suharta menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya Ardi Suryo Nugroho akibat tersengat listrik saat bertugas menurunkan baliho di simpang empat Jambidan, Banguntapan, Selasa.

"Untuk Mas Ardi Suryo Nugroho, kita sangat berduka atas semangat kerja Mas Ardi, namun demikian ini murni kecelakaan kerja yang sudah kita koordinasikan dengan polsek setempat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bantul di Rumah Sakit Rajawali Citra Bantul, Selasa.

Ardi Suryo dilaporkan terkena jaringan listrik bertegangan tinggi saat menurunkan baliho di simpang empat Jambidan, Banguntapan pada Selasa (3/8) sekitar pukul 09.45 WIB. Selain Ardi, ada anggota Satpol PP lain yang tersengat yaitu Sigit Priyatmo hingga mengalami luka parah.
Baca juga: Tersengat listrik saat turunkan baliho, Satpol PP Bantul meninggal

Dia mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari tim inafis Polres dan mendapatkan visum terkait meninggalnya Ardi, dan sudah menyampaikan kepada pihak keluarga korban dan keluarga sudah bisa menerima atas kejadian yang menimpa Ardi.

"Kita bantu semaksimal mungkin untuk acara pemakaman Mas Ardi Surya. (Ardi) Menunggal karena kena aliran setrum daripada jaringan listrik," kata Kasatpol PP didampingi jajaran usai menunggu korban di rumah sakit tersebut.

Dia mengatakan, sedangkan Sigit Priyatmo menderita luka bakar, dan menurut informasi dari teman-teman medis dii Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Rajawali Citra luka bakar hampir 80 persen pada bagian kepala dan badan.

"Makanya tadi sempat kita coba rujuk ke RS Panembahan Senopati, tapi setelah teman-teman medis menceritakan posisi luka bakarnya dari (RS) Panembahan menyarankan supaya langsung dirujuk ke RSUP Sardjito untuk dirawat di ruang khusus," katanya.
Baca juga: Aparat Satpol PP meninggal saat hindari kejaran pedagang pasar

Dia mengatakan, anggotanya itu terkena musibah dalam melaksanakan ketugasan khususnya penertiban reklame sebagaimana rutin dilaksanakan oleh Satpol PP Bantul sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2015. Lewat penegakan aturan itu, aparat ingin menjaga ketertiban di bahu-bahu jalan.

Dia mengatakan, ada 10 anggota melaksanakan penertiban yang pertama di wilayah Jalan Imogiri Timur, kemudian berlanjut penyisiran ke Jalan Pleret Banguntapan dan menemukan satu titik di simpang empat Jambidan adanya pemasangan baliho yang perlu ditertibkan.

"Kebetulan tempatnya berdekatan dengan jaringan listrik, namun demikian informasi dari teman-teman yang bertugas sudah dilakukan pengecekan untuk tiang pasang dari baliho tidak ada aliran listrik, makanya dilakukan pelepasan dari atas," katanya.

"Dua orang personel anggota tidak ada yang menyentuh daripada jaringan listrik tapi karena mungkin kekuatan dari jaringan sehingga akhirnya terjadi satu posisi konslet, pada posisi itu temen-temen terkena dari pada jaringan listrik dan menyebabkan luka bakar," katanya.
Baca juga: Anggota Satpol PP Sampang tewas di sungai
Baca juga: Ribuan satpol PP Jakarta bantu evakuasi korban banjir