Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol Cipularang untuk memasang peringatan atau rambu yang lebih tegas guna mencegah peristiwa nahas seperti kecelakaan maut di tol Cipularang, yang terjadi Senin (2/9), agar tak terulang.

Budi ditemui di Kantor Kemenko Maritim Jakarta, Selasa, menyebut ada dua pelanggaran yang terjadi dalam kecelakaan maut Cipularang tersebut, yakni melanggar batas kecepatan dan kelebihan muatan.

"Saya minta para pengelola jalan tol ini memberikan suatu syarat-syarat atau rambu-rambu dan peringatan yang lebih tegas. Khusus di situ, mungkin pakai lampu, suara, atau ada yang menjaga," ungkapnya.

Baca juga: Satu keluarga di Bekasi jadi korban kecelakaan maut Tol Cipularang

Budi menyebut pengawasan yang lebih ketat memang harus dilakukan pengelola jalan tol di ruas-ruas tertentu. Terlebih, di tol Cipularang, khususnya sekitar KM 91 memang kerap terjadi kecelakaan yang memakan korban.

"Kalau satu tempat itu sudah berulang-ulang (kejadian) pasti 'something wrong' (ada yang salah). Memang pengelola jalan tol harus melakukan upaya tertentu, pengawasan dan memperingatkan di tempat-tempat itu," imbuhnya.

Budi sendiri telah menugaskan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub untuk menginvestigasi dan mengevaluasi kecelakaan maut di Cipularang.

Pemerintah bahkan melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan kajian teknis dan struktur atas kondisi jalur Tol Cipularang KM 91 yang kerap menjadi lokasi kecelakaan itu.

Baca juga: KM 90 Tol Cipularang kerap terjadi kecelakaan, Menhub kirim analisis