Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (3/9) menunda persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA) karena alasan teknis.

Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto meminta persetujuan kepada anggota DPR RI yang hadir untuk menunda persetujuan RUU SDA menjadi UU.

Baca juga: DPR ingatkan pemerintah atasi masalah pemenuhan kebutuhan air minum

Baca juga: Apindo: RUU Sumber Daya Air berpotensi hambat kegiatan bisnis

Baca juga: DPR targetkan RUU SDA selesai periode ini


"Sehubungan dengan masih adanya persiapan teknis terkait pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Sumber Daya Air, kami mohon persetujuan dapat kita agendakan kembali dalam rapat paripurna terdekat," kata Utut.

Setelah itu seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju untuk menunda persetujuan RUU SDA menjadi UU.