Pemotong dana PKH Lombok Timur divonis dua tahun enam bulan penjara
2 September 2019 21:12 WIB
Terdakwa korupsi pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Lombok Timur, Fatoni (tengah), usai menjalani sidang putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (2/9/2019). (ANTARA/Dhimas BP)
Mataram (ANTARA) - Terdakwa korupsi pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Fatoni, divonis pidana dua tahun dan enam bulan penjara.
Vonis hukuman kepada petugas PKH tersebut ditetapkan majelis hakim yang diketuai AA Putu Ngurah Rajendra dalam sidang putusannya, di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.
"Dengan ini majelis hakim menyatakan saudara Fatoni terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana hukuman kepadanya dua tahun dan enam bulan penjara," kata Ngurah Rajendra.
Selain pidana penjara, majelis hakim membebankan Fatoni denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga membebankan terdakwa Fatoni untuk membayar ganti rugi keuangan negara yang dirilis dari hasil perhitungan jaksa sebesar Rp157.240.998.
"Apabila tidak tidak dapat dibayarkan hingga batas waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan bila harta benda tidak juga mencukupi untuk disita, maka wajib menggantinya dengan penjara selama satu tahun," ujarnya.
Vonis hukuman tersebut diberikan sesuai dengan dakwaan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi putusannya, Fatoni kepada majelis hakim menyatakan secara langsung bahwa dirinya telah menerima vonis tersebut.
Sedangkan dari pihak jaksa, belum memutuskan untuk melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar jaksa penuntut umum yang diwakilkan Wazir Iman Supriyanto.
Vonis yang diterima Fatoni lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sama seperti putusannya, penuntut umum juga membebankan terdakwa Fatoni untuk membayar ganti rugi keuangan negara yang dirilis dari hasil perhitungan jaksa sebesar Rp157.240.998.
Dalam kasus ini Fatoni dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan menjadi petugas PKH. Majelis hakim menyatakan Fatoni terbukti bersalah melakukan korupsi dengan memotong dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial di wilayah Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur yang diamanahkan untuk keluarga penerima manfaat (KPM).
Vonis hukuman kepada petugas PKH tersebut ditetapkan majelis hakim yang diketuai AA Putu Ngurah Rajendra dalam sidang putusannya, di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.
"Dengan ini majelis hakim menyatakan saudara Fatoni terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana hukuman kepadanya dua tahun dan enam bulan penjara," kata Ngurah Rajendra.
Selain pidana penjara, majelis hakim membebankan Fatoni denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga membebankan terdakwa Fatoni untuk membayar ganti rugi keuangan negara yang dirilis dari hasil perhitungan jaksa sebesar Rp157.240.998.
"Apabila tidak tidak dapat dibayarkan hingga batas waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan bila harta benda tidak juga mencukupi untuk disita, maka wajib menggantinya dengan penjara selama satu tahun," ujarnya.
Vonis hukuman tersebut diberikan sesuai dengan dakwaan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi putusannya, Fatoni kepada majelis hakim menyatakan secara langsung bahwa dirinya telah menerima vonis tersebut.
Sedangkan dari pihak jaksa, belum memutuskan untuk melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar jaksa penuntut umum yang diwakilkan Wazir Iman Supriyanto.
Vonis yang diterima Fatoni lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sama seperti putusannya, penuntut umum juga membebankan terdakwa Fatoni untuk membayar ganti rugi keuangan negara yang dirilis dari hasil perhitungan jaksa sebesar Rp157.240.998.
Dalam kasus ini Fatoni dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan menjadi petugas PKH. Majelis hakim menyatakan Fatoni terbukti bersalah melakukan korupsi dengan memotong dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial di wilayah Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur yang diamanahkan untuk keluarga penerima manfaat (KPM).
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: