Jakarta (ANTARA) - Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus menilai permintaan lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membatalkan keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK adalah langkah politisasi yang tidak memiliki dasar hukum.

Petrus Selestinus mengatakan hal itu melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Senin, menanggapi pernyataan aktivis ICW yang meminta Pansel Capim KPK untuk membatalkan atau meninjau kembali keputusannya yakni memilih 10 nama dari 20 nama Capim KPK.

Baca juga: Istana: Integritas Pansel KPK tak perlu dipertanyakan

Baca juga: Komisi III minta Presiden segera kirim 10 nama capim KPK

Baca juga: Pansel capim KPK sebut sudah pertimbangkan masukan masyarakat sipil

Baca juga: Pansel capim KPK: Presiden setuju 10 nama tanpa koreksi


Pansel Capim KPK telah menyerahkan 10 nama hasil seleksi Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo, di Istana, Senin, untuk selanjutnya akan segera disampaikan oleh Presiden ke DPR RI untuk dilakukan "fit and proper test".

Petrus Selestinus menjelaskan, Pansel Capim KPK adalah panitia yang dibentuk Presiden oleh Presiden berdasarkan Keputusan Presiden dan dalam melakukan seleksi Capim KPK, Pansel bekerja sesuai amanah UU KPK.

"Mereka bekerja untuk dan atas nama Presiden melakukan seleksi guna mendapatkan 10 nama Capim KPK periode 2019-2023, untuk kemudian diserahkan kepada Presiden dan diteruskan ke DPR RI yang kemudian memilih dan menetapkan lima nama pimpinan KPK periode 2019-2023," katanya.

Advokat PERADI ini menegaskan, dengan demikian keputusan Pansel Capim KPK yang telah menetapkan 10 nama Capim KPK, secara hukum mengikat Presiden, karena itu Presiden tidak dapat membatalkan atau meninjau kembali Keputusan Pansel Capim KPK.

"Karena legal standing Pansel Capim KPK adalah perpanjangan tangan Presiden, sehingga keputusan Pansel merupakan yang mengingat Presiden," katanya.

Menurut Petrus, kewenangan menentukan seleksi lebih lanjut ada di DPR RI dan melalui "fit and proper test" di DPR RI, 10 nama Capim KPK itu akan diseleksi dan dipilih menjadi lima nama pimpinan KPK.

Petrus menegaskan, permintaan ICW agar Presiden membatalkan atau meninjau kembali Keputusan Pansel Capim KPK terhadap 10 nama yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta, pada Senin hari ini, adalah langkah politisasi dan tidak memiliki dasar hukum.

"ICW seharusnya menyiapkan diri untuk memantau proses 'fit and proper test' di DPR RI dalam waktu dekat," katanya.

Petrus menyatakan menyesalkan, sikap ICW seakan-akan lebih tahu dari Pansel Capim KPK. "ICW seolah-olah ingin menggurui Pansel Capim KPK yang merupakan praktisi hukum dan tokoh senior di kampus serta mantan pejabat karir di kementerian terkait, yang memiliki integritas dan kredibilitas tinggi. "Sikap ICW seperti mengajari ikan berenang," katanya.