Banda Aceh (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menyita 2.542 kosmetik ilegal dari ratusan merek dalam operasi penertiban akhir Agustus 2019.
Kepala BBPOM di Banda Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Senin, operasi penertiban digelar enam kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Operasi turut melibatkan kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Sebanyak 2.542 kosmetik ilegal tersebut disita dari 33 toko atau sarana penjualan. Nilai kosmetik yang disita tersebut mencapai Rp68,17 juta," kata Zulkifli.
Baca juga: BBPOM temukan ribuan kemasan obat dan kosmetik ilegal
Kosmetik tersebut disita karena tanpa izin edar. Selain kosmetik tersebut mengandung zat berbahaya bagi kesehatan jika digunakan.
Menurut Zulkifli, kosmetik tersebut disita untuk menyelamatkan masyarakat dari penggunaan zat berbahaya yang bisa mengganggu atau merusak kesehatan.
Zulkifli menyebutkan, kosmetik yang disita tersebut kebanyakan barang impor. Kosmetik impor tersebut bisa saja dipasok melalui jalur-jalur tikus di Aceh serta beli melalui toko daring atau online.
"Ke depan, kami akan mengawasi perusahaan jasa pengiriman barang guna mencegah masuknya kosmetik dari luar negeri. Setiap kosmetik dari luar negeri melalui pemeriksaan dan memiliki izin edar," kata Zulkifli.
Baca juga: BPOM Ambon kampanye cerdas memilih kosmetik aman
Terkait penjual kosmetik ilegal tersebut, Zulkifli menegaskan akan diberikan pembinaan. Bagi mereka yang kedapatan berulang kali menjual kosmetik ilegal akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kepada pelaku usaha, kami ingatkan tidak menjual kosmetik ilegal. Kepada masyarakat, kami mengajak menjadi konsumen cerdas dengan membeli kosmetik yang memiliki izin edar," kata Zulkifli.
Baca juga: YLK Sumsel: waspadai kosmetika ilegal dijual melalui media sosial
BBPOM Banda Aceh sita 2.542 kosmetik ilegal
2 September 2019 19:19 WIB
Kepala BBPOM di Banda Aceh Zulkifli (dua dari kanan) memperlihatkan kosmetik ilegal di Banda Aceh, Senin (2/9/2019). Antara Aceh/M Haris SA
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: