Kebijakan standar karbondioksida pacu teknologi mobil listrik
2 September 2019 17:18 WIB
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin (2/8/2019). KPBB menilai jika pemerintah menetapkan kebijakan standar karbon dioksida kendaraan bermotor pada angka 118 gram per kilometer maka akan menguntungkan industri mobil listrik. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Jakarta (ANTARA) - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menilai jika pemerintah menetapkan kebijakan standar karbondioksida kendaraan bermotor pada angka 118 gram per kilometer maka akan menguntungkan sekaligus bisa memacu industri mobil listrik.
"Itu akan menguntungkan teknologi mobil listrik," kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin di Jakarta, Senin.
Industri mobil listrik yang diuntungkan bukan hanya yang menggunakan sumber energi baterai saja, tetapi juga industri mobil listrik yang menggunakan kombinasi sumber energi antara baterai dan bahan bakar minyak (BBM) atau lebih dikenal hybrid.
Ia menjelaskan apa pun jenis kendaraannya asalkan menggunakan teknologi listrik akan lebih menekan emisi yang dihasilkan kendaraan bermotor sebagai salah satu faktor penyebab polusi udara.
Baca juga: KPBB usulkan standar emisi kendaraan bermotor di Indonesia
Apalagi, kata dia, jika dibandingkan dengan teknologi Internal Combustion Engine (ICE) atau lebih dikenal dengan teknologi motor bakar, maka mobil listrik jauh lebih ramah lingkungan.
Bahkan, teknologi motor bakar akan sulit untuk menekan emisi karbonnya karena telah dibatasi spesifikasi. Apabila dipaksakan sesuai standar atau baku mutu setara 118 gram per kilometer maka produsen membutuhkan biaya besar.
"Kalau ingin menekan karbonnya, maka mereka memerlukan biaya yang sangat mahal," ujar dia.
Baca juga: Menperin: pelaku industri siap terapkan standar emisi Euro4
Safrudin juga menyakini upaya pemerintah menetapkan kebijakan standar atau baku mutu emisi kendaraan bermotor di Indonesia, akan banyak mendapat hambatan dari berbagai pihak.
Tujuannya jelas agar standar emisi kendaraan bermotor di Tanah Air tidak diundangkan, ujarnya.
Akibatnya, industri otomotif di Indonesia akan terus memproduksi kendaraan berpolusi tinggi.
"Tapi pasar otomotif di Indonesia akan masih dalam posisi sangat primitif kalau tidak ada standar," ujarnya.
Baca juga: Tidak penuhi standar emisi, Fiat Chrysler tarik 862.520 mobil di AS
"Itu akan menguntungkan teknologi mobil listrik," kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin di Jakarta, Senin.
Industri mobil listrik yang diuntungkan bukan hanya yang menggunakan sumber energi baterai saja, tetapi juga industri mobil listrik yang menggunakan kombinasi sumber energi antara baterai dan bahan bakar minyak (BBM) atau lebih dikenal hybrid.
Ia menjelaskan apa pun jenis kendaraannya asalkan menggunakan teknologi listrik akan lebih menekan emisi yang dihasilkan kendaraan bermotor sebagai salah satu faktor penyebab polusi udara.
Baca juga: KPBB usulkan standar emisi kendaraan bermotor di Indonesia
Apalagi, kata dia, jika dibandingkan dengan teknologi Internal Combustion Engine (ICE) atau lebih dikenal dengan teknologi motor bakar, maka mobil listrik jauh lebih ramah lingkungan.
Bahkan, teknologi motor bakar akan sulit untuk menekan emisi karbonnya karena telah dibatasi spesifikasi. Apabila dipaksakan sesuai standar atau baku mutu setara 118 gram per kilometer maka produsen membutuhkan biaya besar.
"Kalau ingin menekan karbonnya, maka mereka memerlukan biaya yang sangat mahal," ujar dia.
Baca juga: Menperin: pelaku industri siap terapkan standar emisi Euro4
Safrudin juga menyakini upaya pemerintah menetapkan kebijakan standar atau baku mutu emisi kendaraan bermotor di Indonesia, akan banyak mendapat hambatan dari berbagai pihak.
Tujuannya jelas agar standar emisi kendaraan bermotor di Tanah Air tidak diundangkan, ujarnya.
Akibatnya, industri otomotif di Indonesia akan terus memproduksi kendaraan berpolusi tinggi.
"Tapi pasar otomotif di Indonesia akan masih dalam posisi sangat primitif kalau tidak ada standar," ujarnya.
Baca juga: Tidak penuhi standar emisi, Fiat Chrysler tarik 862.520 mobil di AS
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019
Tags: