Kantor jaksa mengatakan pendapatnya soal kasus tersebut "berubah" namun menolak memberikan informasi lebih lanjut sambil menunggu pemberitahuan resmi dari sejumlah pihak.
Polisi menuduh Babis menyelewengkan dana subsidi pembangunan 2 juta euro (sekitar Rp31 miliar) 10 tahun yang lalu, sebelum ia terjun ke dunia politik.
Penyelidikan itu menghambat karier politik Babis lantaran sebagian besar pihak menolak bergabung dengan pemerintah yang dipimpin oleh perdana menteri yang sedang menghadapi tuntutan. Partai ANO, yang diketuai oleh Babis, menang dalam pemilu terakhir pada 2017.
"Jaksa telah menyampaikan keputusan terakhirnya dalam kasus tersebut, ia mengubah pendapat hukumnya," kata juru bicara Ales Cimbala.
"Kini seorang jaksa senior akan meninjau kembali keputusan tersebut untuk menentukan apakah perubahan itu sah dan dibenarkan," kata dia.
Sumber: Reuters
Baca juga: Ceko hentikan pemeriksaan daging sapi impor dari Polandia
Baca juga: Indonesia gandeng Ceko kuatkan industri pertahanan