Jakarta (ANTARA) - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengusulkan kepada pemerintah agar segera menetapkan standar atau baku mutu emisi kendaraan bermotor di Indonesia untuk menekan polusi udara.
"Kita berharap pada 2020 Indonesia sudah memiliki standar karbondioksida," kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin di Jakarta, Senin.
Dengan adanya usulan penetapan standar emisi karbondioksida tersebut maka seluruh kendaraan bermotor yang dipasarkan di Tanah Air maksimal hanya 118 gram per kilometer.
Menurut dia, saat ini pemerintah sama sekali belum menetapkan standar emisi bagi kendaraan bermotor sehingga, persoalan udara di ibu kota terus berlanjut.
Dalam usulan KPBB tersebut kendaraan yang memiliki karbondioksida di atas 118 gram per kilometer akan dikenakan cukai setiap kelebihan per gramnya.
Setiap kelebihan satu gram karbondioksida maka produsen kendaraan bermotor wajib membayar dengan jumlah yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp2.250.000. Sehingga para konsumen yang membeli kendaraan dengan emisi di atas 118 gram per kilometer membayar cukai lebih tinggi.
"Sebaliknya kendaraan bermotor yang memiliki emisi karbon lebih rendah dari standar atau di bawah 118 gram maka dapat pengurangan cukai," ujar dia.
Usulan yang diajukan oleh KPBB tersebut telah melalui sejumlah kajian termasuk melibatkan beberapa lembaga yaitu United States for Environmental Protection Agency atau Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat dan International Council On Clean Transportation sejak 2012.
Hasilnya, standar atau baku mutu 118 gram per kilometer untuk emisi karbondioksida dinilai paling ideal diterapkan apabila pemerintah serius menekan polusi udara di Indonesia terutama Ibu Kota Jakarta.
Meskipun demikian, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) juga memberikan usulan baku mutu masing-masing di angka 120 dan 125 gram per kilometer.
"Usulan Kemenperin dan Gaikindo menurut saya masih pada angka wajar," katanya.
Sejumlah negara Eropa dan negara tetangga yaitu Singapura sudah terlebih dahulu menetapkan kebijakan atau standar emisi karbondioksida.
Baca juga: Pemerintah punya program pengembangan kendaraan emisi karbon rendah
Baca juga: Pengamat: Pengenaan cukai lebih tepat dibandingkan pelonggaran PPnBM
Baca juga: Cukai karbon untuk kendaraan bermotor
KPBB usulkan standar emisi kendaraan bermotor di Indonesia
2 September 2019 16:05 WIB
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019
Tags: