Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) melansir penurunan tarif batas atas yang mulai berlaku Mei 2019 dinilai menjadi pendongkrak kenaikan jumlah penumpang angkutan udara pada Juli 2019 sebesar 1,50 persen dibandingkan Juni 2019.
Jumlah penumpang angkutan udara pada Juli 2019 naik 1,50 persen menjadi 7,1 juta penumpang dari 7 juta penumpang pada Juni 2019.
"Ini terjadi karena Juli itu masih musim liburan, kemudian sudah mulai ada penurunan tarif batas atas, sehingga ada kenaikan dibanding bulan sebelumnya," kata Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pemerintah atur strategi tekan harga tiket pesawat
Kecuk, sapaan akrabnya, memaparkan bahwa penumpang tujuan luar negeri (internasional) naik 2,52 persen menjadi 1,6 juta orang pada Juli 2019 dibandingkan bulan sebelumnya.
Peningkatan jumlah penumpang terjadi di Bandara Hasanuddin-Makassar sebesar 17,19 persen, Ngurah Rai-Denpasar sebesar 8,65 persen, dan Juanda-Surabaya 2,81 persen.
Sedangkan penurunan jumlah penumpang terjadi di Bandara Kualanamu-Medan 5,94 persen dan Soekarno Hatta-Jakarta 3,99 persen.
Jumlah penumpang internasional terbesar terjadi melalui Bandara Ngurah Rai-Denpasar 631,5 ribu orang atau 39,33 persen dari total penumpang ke luar negeri, diikuti Soekarno Hatta-Jakarta yaitu mencapai 620,1 ribu orang atau 38,62 persen.
Dengan demikian, selama Januari–Juli 2019 jumlah penumpang angkutan udara ke luar negeri, baik menggunakan penerbangan nasional maupun asing mencapai 10,5 juta orang atau naik 2,61 persen dibandingkan jumlah penumpang pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca juga: Menhub harapkan ada ekulibrium baru harga tiket pesawat
Baca juga: YLKI minta pemerintah-KPPU awasi dugaan kartel tiket pesawat
Penurunan tarif dongkrak kenaikan penumpang pesawat Juli 2019
2 September 2019 13:22 WIB
Pesawat terbang maskapai Garuda Indonesia (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019
Tags: