Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi menegaskan pihaknya ingin membuktikan bahwa tidak ada perampasan aset milik PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dalam proses pembangunan dermaga di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

“Saya menunjukkan sepanjang 1.700 meter garis pantai yang telah kami berikan tanda bendera merah putih dari Cakung Drainase sampai Kali Blencong merupakan laut yang kami revitalisasi menjadi dermaga,” jelas Widodo kepada puluhan wartawan saat mengunjungi pembangunan dermaga pier 2 di Pelabuhan Marunda, Sabtu.

Widodo menjelaskan revitalisasi Pelabuhan Marunda dilakukan dengan pembangunan dermaga pier 1, 2 dan 3 yang telah ditender sejak tahun 2004 lalu. Namun pembangunan dermaga pier 1 dilakukan sejak tahun 2012 setelah PT KBN dan PT PT Karya Tehknik Utama (KTU) membentuk anak perusahaan yakni PT KCN di tahun 2006 hingga penyelesaian izin.

Widodo mengatakan pemerintah melalui PT KBN yang juga badan usaha milik Negara (BUMN) kala itu sedang mencari mitra bisnis di bidang pembangunan kepelabuhanan. Dimana KTU merupakan perusahaan swasta nasional yang ada di Indonesia yang telah lama bergerak di bidang kemaritiman akhirnya mau bekerja sama dengan skema konsesi selama 70 tahun.

“Dermaga pier 1 telah beraktivitas seluas 42 hektar, antara pier 1 ke pier 2 sekitar 250 meter yang sudah dibangun dengan prosentase sekitar 30 persen. Sementara pier 3 masih berbentuk laut,” kata Widodo.

Baca juga: KCN ikuti rekomendasi Pokja IV untuk sengketa Pelabuhan Marunda

Widodo menegaskan pihaknya ikut dalam tender pembangunan pelabuhan itu sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga Negara dan bidang usaha perusahaan bergerak di kemaritiman, serta dukungan group usaha yang menunjang untuk pembangunan infrastruktur pelabuhan.

“Kami memiliki kapal-kapal keruk dan pancang yang masuk dalam group kami. Jika kami tidak punya itu, mungkin sulit untuk membangun karena terlalu mahal biayanya,” ujar Widodo.

Widodo mengatakan sesuai peraturan, KCN wajib membayar fee konsesi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor perusahaan, atau secara nominal sekitar Rp5 miliar setiap tahunnya. Fee yang dibayarkan KFC adalah fee terbesar kedua dari total 19 pelabuhan yang menialankan skema konsesi. Rata-rata fee yang dibayarkan oleh pelabuhan lainnya sekitar 2,5 persen dari pendapatan kotor.

“Lahan yang kami konsesikan adalah pier 1, 2 dan 3 yang merupakan daerah perairan. Jadi sama sekali tidak merampas daerah KBN,” kata Widodo.

Baca juga: Pengembangan Pelabuhan Maruda jangan terganggu sengketa hukum
Baca juga: Kadin minta jaminan investasi di tengah sengketa Pelabuhan Marunda