Khartoum (ANTARA) - Hakim Sudan pada Sabtu secara resmi mendakwa mantan presiden Omar al-Bashir dengan tuduhan kepemilikan mata uang asing ilegal dan korupsi.
Ditanya di pengadilan untuk pertama kali, Bashir mengaku bahwa ia menerima 25 juta dolar AS dari Putra Mahkota Mohammed bin Salman serta beberapa aliran dana lainnya, namun bahwa ia tidak menerima atau menggunakan uang tersebut untuk keuntungan dirinya sendiri.
Pengacara Bashir menuturkan bahwa kliennya membantah tuduhan terhadapnya dan bahwa saksi mata untuk pembelaan akan dihadirkan pada sidang berikutnya.
Hakim menolak permintaan jaminan dan mengatakan keputusan soal durasi penahanan Bashir akan ditentukan pada persidangan 7 September.
Militer sudan melengserkan dan menangkap Bashir pada April setelah berbulan-bulan aksi protes di seluruh negeri. Penuntutannya dianggap sebagai ujian tentang seberapa jauh otoritas militer dan sipil sekarang berbagi kekuasan yang akan memerangi legasi pemerintahan Bashir selama 30 tahun.
Pada Mei lalu, Bashir juga didakwa dengan penghasutan dan terlibat pembunuhan pengunjuk rasa. Ia didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag dengan tuduhan menjadi dalang genosida di wilayah Darfur, Sudan.
Seorang penyidik mengatakan di hadapan persidangan awal Agustus ini bahwa Bashir mengakui menerima aliran dana jutaan dolar dari Arab Saudi.
Sumber: Reuters
Baca juga: Mantan presiden Sudan akui kantongi jutaan dolar dari Arab Saudi
Baca juga: Mantan presiden Sudan mulai disidang dalam kasus korupsi
Baca juga: Perjanjian pembagian kekuasaan di Sudan ditandatangani
Mantan presiden Sudan Omar al-Bashir didakwa korupsi
31 Agustus 2019 19:38 WIB
Presiden Sudan terguling, Omar Hassan al-Bashir, mengakui kepada para penyelidik bahwa ia telah mengantongi jutaan dolar dari Arab Saudi (Anadolu Agency)
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: