Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 7.518 kendaraan baik roda empat maupun roda dua dikenai tilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas pada hari kedua Operasi Patuh Jaya 2019 yang digelar pada 30 Agustus 2019 kemarin.

"Tercatat 7.518 perkara pada hari kedua Ops Patuh Jaya 2019. Angka tersebut naik dari 6.003 perkara pada 2018. Persentasenya terhitung naik 25,24 persen," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, di Jakarta, Sabtu.

Penyumbang angka pelanggaran terbanyak adalah pengendara kendaraan roda dua yang melawan arus lalu lintas sebanyak 2.249 perkara.

Sedangkan kendaraan roda empat mencatatkan pelanggaran tidak menggunakan sabuk keamanan dengan 98 perkara sebagai pelanggaran terbanyak.

Pada hari kedua ini, petugas tercatat memberikan teguran untuk 3.854 perkara pelanggaran lalu lintas baik roda dua dan empat.

Operasi Patuh Jaya 2019 resmi dimulai pada tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya akan menurunkan 2.380 personel kepolisian dari berbagai unsur yang akan didukung oleh unsur TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Baca juga: Roda dua dominasi pelanggaran hari pertama Operasi Patuh Jaya 2019

Operasi ini diharapkan bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.

Tujuan lainnya adalah membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2019 resmi digelar hari ini

Selain itu, Operasi Patuh Jaya diharapkan bisa menekan jumlah angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan meminimalkan kemacetan lalu lintas.