Mukomuko (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan kembali mempertanyakan legalitas tambang galian C batu di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya yang beroperasi tanpa izin lingkungan kepada pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu. “Kami akan mempertanyakan lagi kepada pihak ESDM mengapa mereka mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) tanpa ada izin lingkungan. Seharusnya mereka memberikan izin setelah ada izin lingkungan,” kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Fernandi dalam keterangan di Mukomuko, Sabtu.

Satu usaha tambang galian C batu yang berada di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya hingga kini masih tetap melakukan aktivitas penjualan batu tanpa izin lingkungan dari DLH setempat.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak pemerintah provinsi setempat, mereka menerbitkan IUP terhadap tambang galian C batu di Desa Pernyah tersebut berdasarkan surat izin lingkungan tahun 2017 dari DLH setempat.

Ia mengakui, keberadaan surat izin lingkungan tahun 2017 dari instansi ini, atau saat terjadi perubahan status instansi ini dari Kantor Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup.

Kendati demikian, ia menyatakan, seharusnya pemilik usaha tambang galian C di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya tersebut harus kembali mengurus izin lingkungan yang waktunya bersamaan dengan penerbitan IUP.

Pemilik usaha tambang Galian C batu tersebut memperpanjang IUP pada awal tahun 2019 tetapi mereka tidak mengurus perpanjangan izin lingkungan di DLH Mukomuko.

“Masa berlaku izin lingkungan itu sama dengan masa berlaku izin usaha pertambangan. Seharusnya pemilik usaha tambang tersebut mengurus izin lingkungan untuk melakukan aktivitas pertambangan di daerah ini,” katanya.

Ia mengatakan, pemilik usaha tersebut belum lama ini telah menghadap kepala dinas setempat guna mengklarifikasi surat teguran terkait keberadaan tambang galian C batu dari dinas ini.

Menurutnya, rencananya pemilik usaha tambang galian C batu di Desa Pernyah tersebut akan meng​​​​​urus izin lingkungan ini.

Ia mengatakan, pemilik usaha tambang Galian C batu di daerah ini harus memiliki izin lingkungan sebagai bentuk ketaatan pemiliknya, baik perorangan maupun perusahaan, yang melakukan penambangan batu tanpa merusak lingkungan.