Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimum nilai dana yang dapat ditranfer antar penerbit ATM sebesar Rp15 juta, dari semula Rp10 juta per rekening dalam sehari menjadi Rp25 juta per rekening dalam sehari. Kenaikan batas maksimum tranfer antar bank melalui ATM itu diatur berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 10/20/DASP tanggal 8 Mei 2008 yang merupakan perubahan atas SEBI nomor 7/60/DASP. Salinan SEBI Nomor 10/20/DASP yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan penyesuaian itu untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat karena nilai dana Rp10 juta dirasa terlalu kecil dan tidak memadai lagi, sehingga harus dinaikkan menjadi Rp25 juta. Pertimbangan adanya inflasi, peningkatan kebutuhan transaksi khususnya pada hari libur, serta perkembangan kebutuhan transaksi transfer dana nasabah antarnegara, merupakan beberapa faktor yang mendorong dilakukannya penyesuaian tersebut. Diharapkan, penyesuaian batas maksimum tersebut dapat memperlancar transaksi perekonomian masyarakat. Batas maksimum tersebut hanya berlaku untuk transfer dana antarbank melalui mesin ATM, dan tidak berlaku untuk transfer dana intrabank atau lebih dikenal dengan pemindahbukuan atau overbooking. Ketentuan batas maksimum itu juga tidak berlaku untuk tranfser dana antarbank yang dilakukan dengan menggunakan sarana di luar kartu dan mesin ATM, seperti via kliring, real time gross settlement (RTGS), atau lainnya. Untuk tetap melindungi nasabah, BI tidak mengubah batas maksimum nilai dana yang dapat ditarik melalui mesin ATM yakni sebesar Rp10 juta per rekening per hari. (*)