BIG: Perlu percepatan penyediaan peta dasar skala besar
29 Agustus 2019 19:13 WIB
Tanda (premark) yang ditempatkan tim Badan Informasi Geospasial untuk keperluan survei foto udara di Kelurahan Sungai Merdeka, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Foto udara akan digunakan untuk pembuatan peta dasar skala besar 1:5.000. ANTARA/Virna P Setyorini
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial (BIG) Mohamad Arief Syafii mengatakan perlu percepatan penyediaan peta dasar skala besar di seluruh wilayah Indonesia untuk keperluan perencanaan tata ruang dan pembangunan wilayah yang lebih baik.
"Kebutuhan peta dasar skala besar mencakup seluruh wilayah Indonesia sangat mendesak. Oleh sebab itu, perlu dilakukan percepatan penyediaan peta dasar skala besar," kata Arief saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis
Arief menuturkan peta dasar skala 1:5.000 baru tersedia di beberapa wilayah prioritas seperti kota besar, kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri (KI).
Baca juga: BIG sedang siapkan peta dasar skala 1:5.000 di Kalimantan Timur
"Insya Allah, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 akan kita lakukan percepatan," ujar Arief.
Arief menuturkan peta dasar skala yang lebih besar tersebut diperlukan agar perencanaan pembangunan dilakukan berdasarkan informasi yang akurat sehingga bisa memberikan manfaat buat masyarakat.
Peta dasar menyajikan informasi geospasial atau objek-objek di permukaan bumi yang dapat diidentifikasi langsung.
Informasi yang tercakup di peta dasar meliputi garis pantai; unsur perairan seperti sungai, danau dan waduk; unsur hipsografi atau bentuk permukaan bumi seperti kontur dan titik ketinggian; batas wilayah yakni batas administrasi dan batas negara; nama geografis (nama dari objek di permukaan bumi) seperti nama jalan, nama sungai dan nama gedung.
Baca juga: BIG siap bersinergi wujudkan program Satu Data Indonesia
Kemudian, unsur transportasi seperti jalan, jembatan, terminal dan bandara, dan utilitas seperti jaringan listrik, jaringan pipa minyak dan gas; unsur bangunan dan fasilitas umum seperti gedung, rumah, sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, serta unsur penutup lahan seperti sawah, hutan, kebun dan pemukiman.
Arief menuturkan peta dasar digunakan sebagai acuan untuk membuat peta-peta tematik lainnya termasuk untuk proses perencanaan wilayah dan penataan ruang.
Baca juga: Kemenperin pertemukan akademisi-pelaku usaha maksimalkan "big data"
Baca juga: BIG digandeng Pemkab Cianjur kembangkan data geospasial
"Kebutuhan peta dasar skala besar mencakup seluruh wilayah Indonesia sangat mendesak. Oleh sebab itu, perlu dilakukan percepatan penyediaan peta dasar skala besar," kata Arief saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis
Arief menuturkan peta dasar skala 1:5.000 baru tersedia di beberapa wilayah prioritas seperti kota besar, kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri (KI).
Baca juga: BIG sedang siapkan peta dasar skala 1:5.000 di Kalimantan Timur
"Insya Allah, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 akan kita lakukan percepatan," ujar Arief.
Arief menuturkan peta dasar skala yang lebih besar tersebut diperlukan agar perencanaan pembangunan dilakukan berdasarkan informasi yang akurat sehingga bisa memberikan manfaat buat masyarakat.
Peta dasar menyajikan informasi geospasial atau objek-objek di permukaan bumi yang dapat diidentifikasi langsung.
Informasi yang tercakup di peta dasar meliputi garis pantai; unsur perairan seperti sungai, danau dan waduk; unsur hipsografi atau bentuk permukaan bumi seperti kontur dan titik ketinggian; batas wilayah yakni batas administrasi dan batas negara; nama geografis (nama dari objek di permukaan bumi) seperti nama jalan, nama sungai dan nama gedung.
Baca juga: BIG siap bersinergi wujudkan program Satu Data Indonesia
Kemudian, unsur transportasi seperti jalan, jembatan, terminal dan bandara, dan utilitas seperti jaringan listrik, jaringan pipa minyak dan gas; unsur bangunan dan fasilitas umum seperti gedung, rumah, sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, serta unsur penutup lahan seperti sawah, hutan, kebun dan pemukiman.
Arief menuturkan peta dasar digunakan sebagai acuan untuk membuat peta-peta tematik lainnya termasuk untuk proses perencanaan wilayah dan penataan ruang.
Baca juga: Kemenperin pertemukan akademisi-pelaku usaha maksimalkan "big data"
Baca juga: BIG digandeng Pemkab Cianjur kembangkan data geospasial
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019
Tags: