Wiranto: Tuntutan referendum tidak pada tempatnya
29 Agustus 2019 15:29 WIB
FILE FOTO: Panglima Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menkopolhukam Wiranto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan di Manokwari, Kamis (22/8/2019). ANTARA/Dyah Dwi/am.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan tuntutan dilakukan referendum di Papua adalah tidak pada tempatnya karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final.
"Lazimnya referendum itu disampaikan oleh satu negara terjajah yang pada saat diminta pilihan merdeka atau bergabung dengan negara penjajah, itu referendum," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menegaskan, Papua dan Papua Barat merupakan wilayah sah dari NKRI sehingga wacana referendum tidak perlu dikemukakan lagi.
Wiranto mengatakan Kesepakatan New York atau New York Agreement yang pernah dilaksanakan pada 1960 sudah mengisyaratkan bahwa Irian Barat atau Papua dan Papua Barat saat ini, sudah sah menjadi bagian NKRI.
"Karena itu NKRI sudah final, NKRI harga mati termasuk Papua dan Papua Barat," ujarnya.
Baca juga: Kantor MRP di Kotaraja, Papua, dibakar
Baca juga: Pusat perbelanjaan dan perkantoran di Abepura tutup
Baca juga: Kodam Cenderawasih siapkan dua SSK bantu keamanan Jayapura
Dia mengatakan, selama ini pemerintahan Presiden Jokowi sudah bertindak adil untuk memperhatikan nasib dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Wiranto mencontohkan dana pembangunan yang digelontorkan pemerintah pusat ke Papua tahun 2018 sangat besar, sekitar Rp92 triliun.
"Padahal pendapatan daerah yang tersedot ke pusat dari Papua itu kira-kira setahun yang lalu itu sekitar Rp26 triliun," katanya.
Bahkan dia menilai apa yang diterima Papua dan Papua Barat sudah lebih daripada yang diterima provinsi lain sehingga tidak tepat kalau masyarakat di Papua dan Papua Barat menuntut keadilan.
Baca juga: DPR: tegaskan sifat gerakan di Papua
Baca juga: Mendagri terus pantau kondisi Papua
Baca juga: Aparat keamanan pasang kawat berduri di obyek vital Jayapura
"Lazimnya referendum itu disampaikan oleh satu negara terjajah yang pada saat diminta pilihan merdeka atau bergabung dengan negara penjajah, itu referendum," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menegaskan, Papua dan Papua Barat merupakan wilayah sah dari NKRI sehingga wacana referendum tidak perlu dikemukakan lagi.
Wiranto mengatakan Kesepakatan New York atau New York Agreement yang pernah dilaksanakan pada 1960 sudah mengisyaratkan bahwa Irian Barat atau Papua dan Papua Barat saat ini, sudah sah menjadi bagian NKRI.
"Karena itu NKRI sudah final, NKRI harga mati termasuk Papua dan Papua Barat," ujarnya.
Baca juga: Kantor MRP di Kotaraja, Papua, dibakar
Baca juga: Pusat perbelanjaan dan perkantoran di Abepura tutup
Baca juga: Kodam Cenderawasih siapkan dua SSK bantu keamanan Jayapura
Dia mengatakan, selama ini pemerintahan Presiden Jokowi sudah bertindak adil untuk memperhatikan nasib dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Wiranto mencontohkan dana pembangunan yang digelontorkan pemerintah pusat ke Papua tahun 2018 sangat besar, sekitar Rp92 triliun.
"Padahal pendapatan daerah yang tersedot ke pusat dari Papua itu kira-kira setahun yang lalu itu sekitar Rp26 triliun," katanya.
Bahkan dia menilai apa yang diterima Papua dan Papua Barat sudah lebih daripada yang diterima provinsi lain sehingga tidak tepat kalau masyarakat di Papua dan Papua Barat menuntut keadilan.
Baca juga: DPR: tegaskan sifat gerakan di Papua
Baca juga: Mendagri terus pantau kondisi Papua
Baca juga: Aparat keamanan pasang kawat berduri di obyek vital Jayapura
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: