Jayapura (ANTARA) - Forum Peduli Pembangunan Demokrasi (FPPD) Provinsi Papua mendukung Panji Agung Mangkunegoro agar ajukan upaya hukum banding terkait kasus putusan pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menghina atau mencemarkan nama salah satu calon gubernur Papua, Jhon Wempi Wetipo (JWW).

"Kami mendukung dan mendorong agar Panji Agung Mangkunegoro ajukan upaya banding ke tingkat yang lebih tinggi," kata Oktaf Gombo, sekretaris FPPD Provinsi Papua di Kota Jayapura, Rabu.

Menurut dia, seharusnya dugaan kasus pencemaran nama baik lewat media sosial pada momentum pemilihan kepala daerah hanya diproses di Bawaslu atau Gakkumdu Provinsi Papua, tetapi hal itu ternyata di proses di aparat kepolisian.

Baca juga: Panji minta maaf kepada JWW soal unggahan di media sosial

Baca juga: JWW dilantik sebagai Ketua DPD PDIP Papua

Baca juga: Komisi I DPR: revisi UU ITE baru sebatas wacana


"Sehingga kami menilai ada yang aneh atau ganjil, karena itu kasus terkait pemilu dan seharusnya bisa cepat selesai pada tahun lalu, atau gugur demi hukum karena sudah kedaluwarsa," kata Oktaf.

Rekannya, Hugo Merani yang merupakan Ketua FPPD Kota Jayapura mengatakan selain mendorong untuk upaya banding, pihaknya akan melakukan aksi demo damai di Kota Jayapura dan juga dibeberapa kabupaten di Papua pada 15 September 2019.

"Sebagai bentuk dukungan, kami akan gelar aksi demo damai untuk dukung Panji agar dapatkan keadilan," kata Hugo diamini Oktaf Gombo.

Secara terpisah, Panji Agung Mangkunegoro ketika dikonfirmasi terkait dukungan dari para aktivis pemuda dan rekan-rekannya mengaku telah bertekad untuk upaya banding.

"Iya, saya akan banding dan tadi sudah ke kejaksaan. Saya akan cari keadilan ketingkat lebih tinggi dan saya sayangkan para penyidik yang ajukan tuntutan tersebut," katanya.

Dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (15/8) yang dipimpin oleh Maria M Sitanggang sebagai hakim ketua, Panji Agung Mangkunegoro dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.

"Terdakwa Panji secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau tanpa hak menstransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan penuntut umum.

Panji diketahui memposting tulisan di akun media sosial yang memojokkan salah satu calon gubernur Papua yakni JWW.

Akibatnya, Panji dilaporkan ke Reskrimsus Polda Papua dengan dugaan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik oleh JWW pada 23 Maret 2018.