Jakarta (ANTARA News) - DPR mengajukan perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara untuk mengakomodasi perubahan dalam sistem keuangan negara. "DPR tengah menyusun draft amandemen UU Nomor 17 tahun 2003," kata Ketua DPR, Agung Laksono, di Jakarta, Senin. Agung menyatakan hal itu dalam konferensi tentang persoalan kinerja belanja negara untuk pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia. Hadir pula dalam konferensi itu Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menhan Juwono Sudarsono, serta perwakilan lembaga keuangan internasional seperti WB, IMF, dan Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Agung menyebutkan, pembahasan perubahan UU Nomor 17 tahun 2003 merupakan salah satu prioritas legislasi DPR sehingga diharapkan pembahasan dapat segera diselesaikan. "Walaupun menghadapi kendala dalam melaksanakan keuangan negara namun UU ini masih kita hormati dan menjadi dasar pelaksanaan keuangan negara hingga ada UU hasil revisi," katanya. Ia mengharapkan, konferensi itu dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk membenahi sistem keuangan negara di Indonesia. "Saya berharap melalui konferensi ini dapat digali pelajaran dan pengalaman dari berbagai pihak dalam pengelolaan keuangan negara serta dapat dipelajari sistem yang paling cocok bagi Indonesia," katanya. Menurut dia, DPR sangat berkepentingan dengan pembenahan sistem keuangan terutama sistem anggaran karena salah satu fungsi DPR adalah dalam bidang anggaran atau budget. "Selain fungsi legislasi dan pengawasan, DPR juga memiliki fungsi budget. Karena itu topik kinerja belanja negara ini sangat relevan dengan DPR," kata Agung. (*)