Puluhan ribu pekerja non-ASN di NTT belum dilindungi BPJS-TK
29 Agustus 2019 11:51 WIB
Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nusa Tenggara Timur, Sisilia Sona (kanan) dan Kepala Kantor Cabang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur, Rita Damayanti (kiri) ketika memberikan keterangan kepada wartawan terkait kepesertaan tenaga kerja non ASN dalam BPJS-TK, Kamis (29/8). (Antara Foto/ Benny Jahang)
Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nusa Tenggara Timur, Sisilia Sona mengatakan masih terdapat 20.000 tenaga kerja non ASN di provinsi berbasis kepulauan ini yang belum dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Masih ada 20.000 orang tenaga kerja non ASN yang bekerja di lingkup pemerintah di NTT yang belum dilindungi BPJS-Ketenagakerjaan. Kami terus berupaya untuk meyakinkan pemerintah kabupaten/kota untuk melindungi para pekerja non ASN dalam BPJS-TK," kata Sisilia Sona kepada wartawan usai membuka kegiatan sosialisasi penghargaan Paritrana 2019 dan penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT di Kupang, Kamis.
Ia menjelaskan, pemerintah Nusa Tenggara Timur terus mendorong pemerintah kabupaten di provinsi berbasis kepulauan ini untuk secara serius memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja non ASN dalam BPJS-TK.
Baca juga: BPJS-TK apresiasi Pemda NTT terbitkan pergub perlindungan kerja
"Para tenaga kerja non ASN harus diberikan perlindungan melalui BPJS-TK karena hal itu merupakan perintah undang-undang yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya. Para pekerja menjadi lebih nyaman bekerja apabila sudah mendapat perlindungan keselamatan bekerja," kata Sisilia Zona.
Dia mengatakan, pemerintah kabupaten/kota agar mengalokasikan sebagian dana APBD untuk kepentingan pembayaran iuran BPJS-TK bagi pegawai non ASN.
"Pemerintah kabupaten/kota hanya membayar iuran sebesar Rp9000/orang BPJS-TK bagi tenaga kerja non ASN. Jumlahnya sangat kecil namun memiliki manfaat yang besar bagi tenaga kerja apabila mengalami kecelakaan kerja," kata Sisilia Sona.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur, Rita Damayanti mengatakan sudah 10.000 tenaga kerja non ASN di NTT telah mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengatakan terdapat lima pemerintah kabupaten/kota di NTT yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga non ASN yaitu Kota Kupang, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara dan Belu.
Baca juga: BPJS-TK edukasi serikat pekerja di NTT tentang hak pekerja
Baca juga: BPJS-TK jamin perlindungan sosial 239 pekerja migran asal NTT
"Masih ada 20.000 orang tenaga kerja non ASN yang bekerja di lingkup pemerintah di NTT yang belum dilindungi BPJS-Ketenagakerjaan. Kami terus berupaya untuk meyakinkan pemerintah kabupaten/kota untuk melindungi para pekerja non ASN dalam BPJS-TK," kata Sisilia Sona kepada wartawan usai membuka kegiatan sosialisasi penghargaan Paritrana 2019 dan penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT di Kupang, Kamis.
Ia menjelaskan, pemerintah Nusa Tenggara Timur terus mendorong pemerintah kabupaten di provinsi berbasis kepulauan ini untuk secara serius memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja non ASN dalam BPJS-TK.
Baca juga: BPJS-TK apresiasi Pemda NTT terbitkan pergub perlindungan kerja
"Para tenaga kerja non ASN harus diberikan perlindungan melalui BPJS-TK karena hal itu merupakan perintah undang-undang yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya. Para pekerja menjadi lebih nyaman bekerja apabila sudah mendapat perlindungan keselamatan bekerja," kata Sisilia Zona.
Dia mengatakan, pemerintah kabupaten/kota agar mengalokasikan sebagian dana APBD untuk kepentingan pembayaran iuran BPJS-TK bagi pegawai non ASN.
"Pemerintah kabupaten/kota hanya membayar iuran sebesar Rp9000/orang BPJS-TK bagi tenaga kerja non ASN. Jumlahnya sangat kecil namun memiliki manfaat yang besar bagi tenaga kerja apabila mengalami kecelakaan kerja," kata Sisilia Sona.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur, Rita Damayanti mengatakan sudah 10.000 tenaga kerja non ASN di NTT telah mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengatakan terdapat lima pemerintah kabupaten/kota di NTT yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga non ASN yaitu Kota Kupang, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara dan Belu.
Baca juga: BPJS-TK edukasi serikat pekerja di NTT tentang hak pekerja
Baca juga: BPJS-TK jamin perlindungan sosial 239 pekerja migran asal NTT
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019
Tags: