Jambi (ANTARA) -
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap seorang buron yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pidana jaminan fidusia.

Jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda yang divonis MA.


Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Yudi Triadi di Jambi, Kamis membenarkan, timnya telah menangkap seorang DPO kasus pidana jaminan fidusia atas nama Zainal Abidin.

Zainal ditangkap i pelariannya dan terakhir yang bersangkutan berada di Kabupaten Muarojambi. Zainal diamankan beberapa hari lalu oleh Tim Intelijen Kejaksaan.


Zainal Abidin ditangkap pada saat yang bersangkutan berada di tempat persembunyiannya di kawasan Bukit Baling, RT.01, Kelurahan Bukit Baling, Kecamatan Sekeman, Kabupaten Muarojambi, Jambi, pada Rabu (28/8).

Baca juga: Polresta Banda Aceh tangkap buronan Polda Sumut
Baca juga: KPK masukkan status DPO terhadap Sjamsul Nursalim
Baca juga: Polisi bentuk tiga tim buru DPO pemasok sabu ke Nunung


Zainal DPO masuk dalam program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan. Zainal selama ini berpindah-pindah lokasi persembunyiannya untuk menghindari eksekusi oleh Kejaksaan atas putusan kasusnya di MA.



Zainal telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2700K/PID.SUS / 2015 tanggal 18 Agustus 2016.

Selama ini terpidana berpindah-pindah lokasi, yakni Semarang, Jakarta dan sekitar Juni 2019. Terpidana sudah terdeteksi berada di Kota Jambi hingga akhirnya Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi
menangkapnya.


Selanjutnya, terpidana Zainal Abidin langsung dibawa oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi untuk menjalani masa hukumannya.