Padang, (ANTARA News) - Sedikit-dikitnya 200 meter kubik kayu sitaan Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, tidak bisa dilelang karena terganjal Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 tahun 2006 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara. Kapolres Pessel, AKBP, H. Yoyok Sri Nurcahyo, ketika dikonfirmasi ANTARA di Mapolres Painan, Minggu, mengatakan, sesuai ketentuan PP itu, maka kayu ilegal dari hutan lindung atau hutan negara tidak bisa dilelang. Yoyok menjelaskan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemkab Pesisir Selatan, untuk mengusulkan kepada Menteri Kehutanan MS Ka'ban agar kayu hasil sitaan selama 2008 sekitar 200 meter kubik itu bisa dimanfaatkan guna membantu warga korban bencana. "Kita berharap Menhut bisa merekomendasikan penggunaan kayu itu, untuk membantu warga yang tertimpa bencana," katanya. Kalau dilelang, kata Yoyok, maka uangnya masuk kas negara, tetapi karena ada PP tersebut, perlu ada alternatif lain supaya kayu tersebut tidak terbuang begitu saja. Jika hasil sitaan tidak bisa dilelang, maka tindakan penertiban terhadap pembalakan liar hanya sekedar memberi efek jera saja pada pelakunya.(*)