Jakarta (ANTARA) - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Neneng Euis Fatimah saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mengaku ingin menjadikan KPK berkelas dunia, meski tidak paham undang-undang mengenai tindak pidana korupsi.

"Di makalah, Anda mengatakan ingin menjadikan KPK sebagai 'world class anti-corruption' itu apa ya Bu?" tanya panelis Meutia Ghani-Rochman, di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu.

"Maksudnya agar korupsi tidak boleh dilakukan di negara mana pun," jawab Neneng.

"Jadi bukan 'agency-nya'? 'Anti corruption agency' maksudnya?" tanya Meutia lagi.

"Dua-duanya, KPK sebagai 'world class organization' sehingga KPK jadi acuan atau menjadi standar bahwa apa itu korupsi, setelah ada KPK lalu SDM kita paham bahwa korupsi tidak baik dan sebagai bangsa akan dilihat di mata dunia," jawab Neneng.
Baca juga: KPK undang pansel dalami fakta rekam jejak capim KPK

Neneng yang sebelumnya mengaku sebagai penyidik di Direktorat Jenderal Pajak, kemudian ditanya oleh panelis lain yaitu Luhut Pangaribuan mengenai konvensi PBB mengenai Anti-Korupsi atau UNCAC.

"Tau UNCAC?" tanya Luhut.

"Itu perkumpulan PBB," jawab Neneng.

"Isinya tahu? Apa sudah diratifikasi?" tanya Luhut.

"Iya sudah," jawab Neneng.

"Kalau tahu sudah diratifikasi seharusnya tahu dong UNCAC itu instrumen hukum internasional. Sudah baca mengenai UNCAC-nya?" tanya Luhut.

"Sebagian saya baca, tapi dalamnya belum," jawab Neneng.

"Ibu bagaimana, mau mempelajari tinggal berapa bulan lagi jadi pimpinan KPK, jadi bagaimana," kata Luhut pula.

Neneng juga mengaku hanya sekilas membaca laporan tahunan KPK.

"Jadi mau ke KPK ngapain. Masa Ibu masuk dulu baru belajar," tanya anggota pansel Harkristuti Harkrisnowo.

"Saya temanya pencegahan," kata Neneng tanpa menjelaskan lebih lanjut maksudnya.
Baca juga: Capim KPK Nawawi rela melepas jabatan hakim

Panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek dan Al Araf. Pansel juga mengundang dua panelis yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.

Panitia seleksi (pansel) capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi "profile assesment". Mereka terdiri atas akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang) dan penasihat menteri (1 orang).