DKI Jakarta luncurkan Kartu Penyandang Disabilitas demi kesejahteraan
28 Agustus 2019 20:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama pejabat di lingkungan DKI Jakarta dan para pejabat Bank DKI Jakarta meluncurkan dan menyalurkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) di GOR Matraman, Jakarta, Rabu (28-8-2019). ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta
Jakarta (ANTARA) - DKI Jakarta meluncurkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bagi masyarakat berkebutuhan khusus di Gelanggang Olahraga Matraman, Jakarta Timur, Rabu, untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas sekaligus memenuhi kebutuhan dasar mereka.
"Seorang penyandang disabilitas itu memiliki kebutuhan khusus, artinya dia memiliki tambahan-tambahan kebutuhan yang bagi nonpenyandang disabilitas tidak diperlukan. Harapannya dana ini nanti bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan khusus tersebut," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Satu hal yang pasti, kata Anies, semua manusia sama, yang berbeda adalah kebutuhannya.
"Ada yang memiliki kebutuhan khusus, ada yang tidak memiliki kebutuhan khusus. Akan tetapi, kita berharap semuanya nanti bisa merasakan kesejahteraan, kebahagiaan, dan keadilan. Hal itu yang saya harapkan semuanya nanti bisa merasakan," ucap Anies.
Baca juga: Bangsa yang beradab menghormati penyandang disabilitas
Anies menjelaskan bahwa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyalurkan dana bantuan sebesar Rp300 ribu per orang per bulan yang dapat dicairkan setiap triwulan.
Penyandang disabilitas yang menerima KPDJ merupakan warga DKI Jakarta yang terdaftar dan ditetapkan dalam basis data terpadu (BDT), memiliki NIK Provinsi DKI Jakarta, serta penyandang disabilitas berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
Anies mengimbau para penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta untuk terus mendukung dan mendoakan jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Sosial, agar mampu bekerja melayani secara tepat sasaran dan tepat manfaat serta akan selalu hadir dengan sifat kerahiman atau kasih sayang sebagai fasilitator bagi warga Jakarta berkebutuhan khusus.
Peluncuran tersebut diiringi dengan penyaluran KPDJ dilakukan dengan penyerahan secara simbolis kepada lima orang perwakilan penyandang disabilitas.
Baca juga: Penyandang disabilitas jabat pimpinan tinggi Pratama Kemensos
"Kartu ini bukan dari Gubernur. Saya meneruskan saja. Saya secara simbolis memberikan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kartu itu uangnya berasal pajak seluruh warga Jakarta.
"Ini adalah dari warga Jakarta. Kami yang berseragam itu yang mengelola. Kami ingin membesarkan. Kami ingin lebih banyak lagi warga di Jakarta yang penyandang disabilitas merasa terfasilitasi. Jadi, doakan program ini bisa dibesarkan dan menjangkau lebih banyak lagi," ucap Anies.
Selain itu, Anies juga memberikan arahan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk memprioritaskan warga penyandang disabilitas dalam pemberian layanan secara berkeadilan.
Baca juga: Penyandang disabilitas berbagi pengalaman menyelam di laut Malaka
"Khusus nanti sampaikan kepada seluruh jajaran di Bank DKI, layani para penyandang disabilitas dan lansia sebagai customer platinum di Bank DKI. Hormati mereka. Jadi, kalau mereka datang justru diprioritaskan, dinomorsatukan. Begitu kita bisa menghargai orang tua dan menghargai mereka yang berkebutuhan khusus, insyaallah, bangsa kita akan makin tinggi peradabannya. Di situ adabnya kita," ujar Anies menambahkan.
Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta pada tahap pertama berjumlah 7.137 dari total yang terdata dalam basis data terpadu sebanyak 14.459 orang.
Dari 7.137 orang, dibagi ke dalam lima wilayah untuk Jakarta Pusat sebanyak 1.042 orang, Jakarta Utara berjumlah 1.322 orang, Jakarta Barat berjumlah 1.018 orang, Jakarta Selatan berjumlah 1.361 orang, dan Jakarta Timur berjumlah 2.352 orang, serta Kepulauan Seribu sebanyak 42 orang.
Baca juga: Program SMN BUMN bangkitkan semangat penyandang disabilitas
Dasar hukum pelaksanaan program Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
4. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
5. Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Para Penyandang Disabilitas.
"Seorang penyandang disabilitas itu memiliki kebutuhan khusus, artinya dia memiliki tambahan-tambahan kebutuhan yang bagi nonpenyandang disabilitas tidak diperlukan. Harapannya dana ini nanti bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan khusus tersebut," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Satu hal yang pasti, kata Anies, semua manusia sama, yang berbeda adalah kebutuhannya.
"Ada yang memiliki kebutuhan khusus, ada yang tidak memiliki kebutuhan khusus. Akan tetapi, kita berharap semuanya nanti bisa merasakan kesejahteraan, kebahagiaan, dan keadilan. Hal itu yang saya harapkan semuanya nanti bisa merasakan," ucap Anies.
Baca juga: Bangsa yang beradab menghormati penyandang disabilitas
Anies menjelaskan bahwa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyalurkan dana bantuan sebesar Rp300 ribu per orang per bulan yang dapat dicairkan setiap triwulan.
Penyandang disabilitas yang menerima KPDJ merupakan warga DKI Jakarta yang terdaftar dan ditetapkan dalam basis data terpadu (BDT), memiliki NIK Provinsi DKI Jakarta, serta penyandang disabilitas berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
Anies mengimbau para penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta untuk terus mendukung dan mendoakan jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Sosial, agar mampu bekerja melayani secara tepat sasaran dan tepat manfaat serta akan selalu hadir dengan sifat kerahiman atau kasih sayang sebagai fasilitator bagi warga Jakarta berkebutuhan khusus.
Peluncuran tersebut diiringi dengan penyaluran KPDJ dilakukan dengan penyerahan secara simbolis kepada lima orang perwakilan penyandang disabilitas.
Baca juga: Penyandang disabilitas jabat pimpinan tinggi Pratama Kemensos
"Kartu ini bukan dari Gubernur. Saya meneruskan saja. Saya secara simbolis memberikan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kartu itu uangnya berasal pajak seluruh warga Jakarta.
"Ini adalah dari warga Jakarta. Kami yang berseragam itu yang mengelola. Kami ingin membesarkan. Kami ingin lebih banyak lagi warga di Jakarta yang penyandang disabilitas merasa terfasilitasi. Jadi, doakan program ini bisa dibesarkan dan menjangkau lebih banyak lagi," ucap Anies.
Selain itu, Anies juga memberikan arahan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk memprioritaskan warga penyandang disabilitas dalam pemberian layanan secara berkeadilan.
Baca juga: Penyandang disabilitas berbagi pengalaman menyelam di laut Malaka
"Khusus nanti sampaikan kepada seluruh jajaran di Bank DKI, layani para penyandang disabilitas dan lansia sebagai customer platinum di Bank DKI. Hormati mereka. Jadi, kalau mereka datang justru diprioritaskan, dinomorsatukan. Begitu kita bisa menghargai orang tua dan menghargai mereka yang berkebutuhan khusus, insyaallah, bangsa kita akan makin tinggi peradabannya. Di situ adabnya kita," ujar Anies menambahkan.
Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta pada tahap pertama berjumlah 7.137 dari total yang terdata dalam basis data terpadu sebanyak 14.459 orang.
Dari 7.137 orang, dibagi ke dalam lima wilayah untuk Jakarta Pusat sebanyak 1.042 orang, Jakarta Utara berjumlah 1.322 orang, Jakarta Barat berjumlah 1.018 orang, Jakarta Selatan berjumlah 1.361 orang, dan Jakarta Timur berjumlah 2.352 orang, serta Kepulauan Seribu sebanyak 42 orang.
Baca juga: Program SMN BUMN bangkitkan semangat penyandang disabilitas
Dasar hukum pelaksanaan program Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
4. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
5. Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Para Penyandang Disabilitas.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: