Jakarta (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat membekuk 14 anggota geng motor yang enam di antaranya masih di bawah umur yang menikam korbannya hingga tewas pada Minggu (25/8) di Jalan Arjuna, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Anggota geng motor tersebut dibekuk oleh tim yang dipimpin Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra lantaran menikam Muhammad Anjay (23) hingga tewas serta menyerang dua rekan Anjay dengan senjata tajam.

Baca juga: Polisi tangkap remaja geng motor terlibat tawuran

"Pelaku yang ditangkap yakni MM (18), RS (21), FH (20), RH (22), SAA (19), APP (15), MIK (16), BDO (18), RR (16), AG (15), DM (15), RZZ (18), SP (20), TA (16), selain 14 tersangka tersebut, masih ada tujuh pelaku yang masih dalam pengejaran petugas," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, Rabu.

Ia menjelaskan korban juga merupakan geng motor. Saat itu korban bersama rekannya sedang berputar-putar berboncengan mengendarai sepeda motor.

Baca juga: KPAI imbau orang tua bisa cegah anak ikut geng motor

Tiba-tiba korban berpapasan dengan kelompok pelaku sebanyak 21 orang dengan berboncengan mengendarai sepeda motornya dan membawa senjata tajam. Para pelaku langsung turun dan menyerang korban sambil berkata "Jangan macam-macam dengan Gangster Jakarta Tangerang".

"Korban (Anjay) bersama dua rekannya langsung ditikam oleh para pelaku. Korban sempat dilarikan ke Klinik 24 jam hingga kemudian dirujuk ke RS Pelni, setelah ditangani tim medis korban meninggal dunia. Sedangkan dua rekan korban lainnya yang terluka dirujuk ke RS Tarakan," kata AKBP Edi.

Edi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku kelompoknya melakukan aksinya dengan janjian lewat media sosial dan "live streaming" media sosial.

Para pelaku ini merupakan gabungan dari lima geng motor yang di antaranya geng motor Simprug, geng motor Enjoy Ciledug, geng motor Angsana Kebon Jeruk, geng motor Bulak Bekasi, dan geng motor Pakembangan Palmerah. Semua itu tergabung dalam kelompok geng motor Jakarta Tangerang All Star.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua buah golok gergaji, satu buah celurit gagang kayu, satu bilah celurit tanpa gagang, samurai gagang besi, stik golf, satu unit handphone, sepasang pakaian korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.

Saat ini, petugas masih menyelidiki motif dari para pelaku geng motor tersebut dan mengejar tujuh pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

"Kita tekankan sekali lagi tidak ada ruang gerak terhadap pelaku kejahatan di Jakarta Barat. Kepada pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri, apabila tidak diindahkan kita akan beri tindakan tegas dan terukur," katanya menegaskan.

Akibat kejadian tersebut, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 358 ayat (2) KUHPidana.