Banda Aceh (ANTARA) - Ombudsman RI mengingatkan Pemerintah Aceh agar melibatkan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam pelaksanaan setiap proyek pembangunan guna menghindari penyimpangan anggaran.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, keterlibatan TP4D yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kehadiran TP4D sebagai preventif dan persuasif mencegah terjadinya penyimpangan berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara," kata Taqwaddin.
TP4D Kejaksaan Tinggi Aceh dibentuk oleh Kejaksaan Agung atas Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Baca juga: Banyak sekolah di pedalaman Aceh tak punya komputer, sebut Ombudsman
Baca juga: Ombudsman temukan sejumlah persoalan pelayanan mudik di Aceh
Menurut Taqwaddin, dengan pelibatan TP4D dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai Pemerintah Aceh melalui semua satuan kerjanya akan berjalan lancar, cepat dan tepat.
"Tentunya, pelaksanaan proyek tersebut tidak akan bermasalah dengan hukum. Dan paling penting APBA tidak terjadi sisa lebih anggaran atau silpa," kata Taqwaddin menerangkan.
Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Aceh mendorong TP4D dan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) membangun hubungan kemitraan yang harmonis guna mempercepat pembangunan Aceh dan sekaligus menghindari adanya potensi korupsi.
Kepada TP4D, Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengingatkan agar menjaga integritas dan etika aparatur negara. Hal ini penting agar tumbuhnya kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.
"Jangan pernah berbuat negatif yang dapat meruntuhkan kepercayaan publik, apalagi melanggar hukum. Kehadiran TP4D harus benar-benar menimbulkan dampak nyata bagi daerah berupa selesainya proyek pembangunan yang bermanfaat kepada masyarakat," pungkas Taqwaddin.
Ombudsman ingatkan Pemerintah Aceh libatkan TP4D
28 Agustus 2019 19:51 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin. Antara Aceh/M Haris SA
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: