Kupang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya 150 kapling tanah milik Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang telah dialihkan kepemilikannya kepada pihak ketiga, diduga dilakukan secara tidak prosedural.
"Kami sudah mengetahui adanya 150 kapling tanah aset milik Pemerintah Kota Kupang yang telah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara," kata Kordinator Wilayah VI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat dalam keterangan pers bersama Wali Kota Kupang Jefrison Riwu Kore, di Kupang, Rabu.
Keberadaan tim KPK di Kota Kupang untuk koordinasi bersama Wali Kota Kupang Jefrison Riwu Kore terkait monitoring terhadap upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Pemkot Kupang.
Menurut dia, persoalan aset menjadi salah satu perhatian serius KPK karena pengalihan terhadap aset secara tidak prosedural dapat berpotensi terjadi kerugian negara.
Ia mengatakan pengamanan aset penting dilakukan Pemerintah Kota Kupang, karena telah mendapat catatan khusus dari BPK dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang tahun 2018.
Ia mengatakan, KPK sedang melakukan pengkajian secara khusus terhadap kasus pengalihan aset tanah kepada pihak ketiga apakah proses yang sudah dilakukan sesuai prosedur yang benar atau tidak.
"Kami sudah mendapatkan informasi dan hal ini juga menjadi perhatian BPK tentang adanya pengalihan aset kepada pihak ketiga dan sedang bermasalah secara hukum, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kendati pun ada yang menilai proses yang dilakukan seperti itu lazim dilakukan pada periode sebelumnya. Kami tidak membenarkan yang biasa, tetapi kami membiasakan yang benar sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Asep Rachmat.
Baca juga: KPK diminta usut izin industri garam di NTT
Dia mengatakan apabila terdapat aset-aset pemerintah yang keberadaannya dalam kepemilikan pihak ketiga di luar pemerintah akan diupayakan untuk kembalikan kepada Pemerintah Kota Kupang.
"Kami lakukan ini dalam konteks pencegahan korupsi. Kami minta kerja sama dari pihak ketiga untuk mengembalikan aset-aset itu secara baik, apabila ada kendala tentu akan diikuti dengan upaya lanjutannya," kata Asep Rachman.
Menurut dia, apabila dalam pengembalian aset itu menghadapi kendala akan dilakukan upaya tindak lanjut dilakukan KPK sesuai aturan berlaku sebagai upaya penyelamatan aset milik negara.
KPK endus 150 kapling tanah Pemkot Kupang dikuasai pihak ketiga
28 Agustus 2019 18:50 WIB
Kordinator Wilayah VI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat. (ANTARA/Benny Jahang)
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: