Jakarta (ANTARA) - Pensiunan jaksa Jasman Panjaitan memilih untuk menjadi calon pimpinan KPK dibanding melanjutkan seleksi untuk menjadi anggota Komisi Kejaksaan.

"Saya melamar ke Komjak (Komisi Kejaksaan) tadinya mau fokus memperbaiki Kejaksaan karena masih banyak yang harus diperbaiki, dan kebetulan buka (lowongan) juga. Saya banyak pengalaman termasuk sebagai Plt Jamwas dan saya masih diberi kesehatan namun ketika saya berdoa kepada Tuhan, Tuhan menuntun dan saya ke Lemhanas (seleksi capim KPK) bukan ke Blok M (seleksi komjak)," kata Jasman di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu.

Jasman menyampaikan hal tersebut dalam uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019 dan diikuti 20 capim. Per hari, pansel KPK melakukan wawancara terhadap 7 orang capim yang dilakukan bergantian selama satu jam.

"Saya sedih juga bapak hilang dari seleksi Komjak," kata anggota pansel Harkristuti Harkrisnowo yang juga anggota pansel Komjak.

"Terima kasih Prof sudah meluluskan juga ke 26 orang terakhir," jawab Jasman yang juga pernah menjadi Plt Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) itu.

"Saya ingin mengklarifikasi ada yang menyebutkan bahwa bapak tidak pengalaman untuk menangani korupsi?" tanya Harkristuti.

"Keliru, saya direktur penyidikan 2 tahun 3 bulan. Itu motivasi saya, saya dibesarkan di pidana khusus, eselon 2 dan 3 saya banyak dihabiskan dengan tugas di penyidikan. Ada beberapa kasus yang besar, namun ada beberapa juga yang dikonsultasikan ke pimpinan," ungkap Jasman dengan suara tegas.

Panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek dan Al Araf. Pansel juga mengundang dua panelis yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.

Panitia seleksi (pansel) capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi profile assesment.

Mereka terdiri atas akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang) dan penasihat menteri (1 orang).