BI Cirebon tertibkan "money changer" tanpa izin
28 Agustus 2019 15:55 WIB
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon Fadhil Nugroho (kedua kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media. (ANTARA/Khaerul Izan)
Cirebon (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Jawa Barat, terus melakukan penertiban "money changer" atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) serta Penyelenggara Transfer Dana (PTD) bukan Bank tanpa izin.
"Berdasarkan data yang ada, di wilayah kerja KPw BI Cirebon, ditemukan sebanyak 53 KUPVA tidak berizin dan dua PTD ilegal," kata Kepala KPw BI Cirebon Fadhil Nugroho di Cirebon, Rabu.
Fadhil mengatakan KUPVA tidak berizin dimaksud itu meliputi pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok yang memiliki lokasi usaha tetap ataupun tidak.
Dia melanjutkan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin, BI Cirebon sudah melakukan sosialisasi baik secara langsung kepada satu per satu pelaku maupun dalam forum.
"Karena pelaku usaha tersebut harus mengajukan izin atau menutup kegiatan usahanya. Apabila kegiatan usaha tanpa izin masih dilakukan, Bank Indonesia bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melakukan kegiatan penertiban," katanya.
Fadhil menambahkan pada 23 Agustus 2019, pihaknya melakukan penertiban tiga "money changer" atau KUPVA tidak berizin di wilayah kerja KPw BI Cirebon bersama kepolisian setempat.
Penertiban tersebut difokuskan kepada kelompok usaha yang memiliki lokasi usaha tetap. Dari tiga KUPVA tersebut, dua KUPVA tidak berizin berkomitmen akan mengajukan izin ke Bank Indonesia.
"Dan satu KUPVA tidak berizin akan menutup kegiatan usahanya atau menjadi kantor cabang dari KUPVA BB yang sudah berizin," ujarnya.
Kegiatan penertiban pada Agustus 2019 ini sebagai kelanjutan dari kegiatan penertiban pada tahun sebelumnya.
Selanjutnya frekuensi maupun cakupan wilayah penertiban akan semakin diperluas pada bulan-bulan berikutnya sampai akhir 2019.
"Berdasarkan data yang ada, di wilayah kerja KPw BI Cirebon, ditemukan sebanyak 53 KUPVA tidak berizin dan dua PTD ilegal," kata Kepala KPw BI Cirebon Fadhil Nugroho di Cirebon, Rabu.
Fadhil mengatakan KUPVA tidak berizin dimaksud itu meliputi pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok yang memiliki lokasi usaha tetap ataupun tidak.
Dia melanjutkan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin, BI Cirebon sudah melakukan sosialisasi baik secara langsung kepada satu per satu pelaku maupun dalam forum.
"Karena pelaku usaha tersebut harus mengajukan izin atau menutup kegiatan usahanya. Apabila kegiatan usaha tanpa izin masih dilakukan, Bank Indonesia bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melakukan kegiatan penertiban," katanya.
Fadhil menambahkan pada 23 Agustus 2019, pihaknya melakukan penertiban tiga "money changer" atau KUPVA tidak berizin di wilayah kerja KPw BI Cirebon bersama kepolisian setempat.
Penertiban tersebut difokuskan kepada kelompok usaha yang memiliki lokasi usaha tetap. Dari tiga KUPVA tersebut, dua KUPVA tidak berizin berkomitmen akan mengajukan izin ke Bank Indonesia.
"Dan satu KUPVA tidak berizin akan menutup kegiatan usahanya atau menjadi kantor cabang dari KUPVA BB yang sudah berizin," ujarnya.
Kegiatan penertiban pada Agustus 2019 ini sebagai kelanjutan dari kegiatan penertiban pada tahun sebelumnya.
Selanjutnya frekuensi maupun cakupan wilayah penertiban akan semakin diperluas pada bulan-bulan berikutnya sampai akhir 2019.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019
Tags: