Jakarta (ANTARA) - Calon pimpinan KPK dari unsur Kejaksaan Agung Johanis Tanak ingin mengubah mekanisme operasi tangkap tangan (OTT) di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Meikarta yang tadinya menanamkan investasi baik dan besar tapi terhalang dengan satu tindakan OTT, menurut saya yang namanya operasi tangkap tangan itu artinya operasi terencana, pengertian tangkap tangan menurut ilmu hukum seketika terjadi, jadi OTT itu dua hal yang berbeda sekalinya," kata Johanis di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu.

Johanis menyampaikan hal tersebut pada uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019 dan diikuti 20 capim. Per hari, pansel KPK melakukan wawancara terhadap 7 orang capim yang dilakukan bergantian selama satu jam.

"OTT ada saat ada penyadapan, idealnya yang bersangkutan dipanggil supaya tidak melakukan kembali perbuatan itu kalau bersedia tidak melakukan maka tanda tangan, jadi tidak usah OTT dibanding harus ada penyidikan, penuntutan hanya buang uang negara banyak padahal kita ingin jangan sampai uang negara dihambur-hamburkan," ungkap Johanis.

Baca juga: Capim KPK Johanis Tanak cerita dipanggil Jaksa Agung terkait perkara

Baca juga: Uji publik jadi tes baru bagi pendaftar capim KPK

Baca juga: KPK harap pansel cermati rekam jejak capim saat uji publik


Johanis pun menilai bahwa KPK juga masih lemah dalam koordinasi dengan lembaga lain seperti Kepolisian, Kejaksaan hingga BPK.

"Saya tidak tahu apakah KPK sudah melakukan itu," tambah Johanis.

Meski begitu, Johanis menilai tidak ada friksi antara KPK dan Kejaksaan hingga saat ini.

Panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek dan Al Araf. Pansel juga mengundang dua panelis yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.

Panitia seleksi (pansel) capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi "profile assesment". Mereka terdiri atas akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang) dan penasihat menteri (1 orang).