Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap enam tersangka kasus korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 28 Agustus 2019 sampai 6 Oktober 2019 terhadap enam tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan izin import bawang putih tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK geledah PT CSA terkait suap impor bawang putih

Baca juga: Juru Bicara KPK : 15 lokasi digeledah terkait kasus Impor bawang putih


Enam tersangka tersebut, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Doddy Wahyudi (DDW) dari pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) juga dari pihak swasta.

Selanjutnya, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY), Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra dan Elviyanto (ELV) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa permintaan "fee" dari I Nyoman Dhamantra dilakukan melalui Mirawati. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen "fee" Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Baca juga: KPK tahan anggota DPR Nyoman Dhamantra

Adapun komitmen "fee" tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.

Dari permintaan "fee" Rp3,6 miliar tersebut sudah terealisasi Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Doddy. Kemudian Doddy mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir "money changer" milik I Nyoman Dhamantra.

Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tersebut.

Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.

Baca juga: Mentan siap nonaktifkan pejabat terkait kasus impor bawang