Kendari (ANTARA) - Penyidik Kepolisian mengharapkan jaksa penuntut umum (JPU) menerapkan pasal yang mengatur hukuman maksimal bagi terdakwa Narkoba dan hakim pengadilan menjatuhkan hukuman berat karena perbuatan meresahkan masyarakat luas.
"Wajar polisi mengharapkan hukuman setimpal dari para hakim pengadilan karena mengungkap keterlibatan seseorang atau kelompok dalam bisnis narkoba tidak semudah yang dibayangkan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana di Kendari, Selasa.
Baca juga: Singapura : Penyelundupan narkoba memburuk kendati ada hukum gantung
Baca juga: Pengamat sebut hukuman mati bukti negara serius perangi narkoba
Baca juga: Artis dengan kasus narkoba, dari hukuman ringan hingga ancaman mati
Baca juga: Lima pembuat, pengedar 1,2 ton narkoba di China divonis hukuman mati
Publik pun mengharapkan majelis hakim yang memeriksa perkara narkoba untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya karena penyalahguna maupun oknum yang berperan sebagai kurir barang terlarang telah meresahkan masyarakat luas.
Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara periode Januari hingga Juli 2019 menetapkan sebanyak 60 orang menjadi tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba.
Barang bukti yang berhasil diungkap penyidik adalah 14,868 gram sabu sabu dan 860 butir ekstasi.
"Jumlah kasus narkoba semester pertama 2019 cukup mencengangkan yakni sebanyak 21 kasus atau meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2018 sebanyak 16 kasus," kata Satria Permana.
Meskipun tidak disampaikan secara terinci proses hukum kasus narkoba namun sejumlah perkara telah divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri, ada pula yang sedang dalam penyidikan dan tahap persidangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pintu masuk dan keluar narkoba di Sultra melalui jalur transportasi darat dan udara.
"Pengakuan tersangka yang tertangkap bahwa mereka membawa narkoba, khususnya sabu sabu masuk Sultra melalui bandar udara dan darat," katanya.
Ada pun sumber narkoba yang beredar di kota metro Kendari berasal dari Batam, Kepulauan Riau melalui jaringan Makassar dan Surabaya hingga Papua.
Polisi: Jaksa hukum maksimal pelaku narkoba, hakim perberat hukuman
27 Agustus 2019 17:59 WIB
Arsip Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga bersama Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta memperlihatkan barang bukti narkoba di Batam, Kepri, Senin. (Humas Polda Kepri)
Pewarta: Sarjono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: