Kenaikan iuran usulan DJSN tetap buat BPJS Kesehatan defisit
27 Agustus 2019 17:46 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan saat rapat bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen Jakarta, Selasa (27/8/2019). (ANTARA/Aditya Ramadhan)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan besaran kenaikan iuran yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan tetap membuat keuangan BPJS Kesehatan defisit kembali di Tahun 2021.
"Menurut kami, dengan hitungan yang diberikan DJSN yang sudah pasti, kalau mengikuti tarif itu langsung Tahun 2020 dan 2021 sudah akan defisitnya muncul lagi," kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen Senayan Jakarta, Selasa.
Ketua DJSN Achmad Choesni dalam paparannya di DPR menjabarkan usulan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yaitu untuk peserta kelas tiga sebesar Rp42 ribu dari sebelumnya Rp25.500, peserta kelas dua menjadi Rp75 ribu dari sebelumnya Rp51 ribu, dan untuk peserta kelas satu menjadi Rp120 ribu dari sebelumnya Rp80 ribu.
Choesni menjelaskan biaya untuk satu orang peserta per bulan terus meningkat dari tahun ke tahun. Perhitungan DJSN, biaya yang dibutuhkan setiap peserta dari seluruh kategori kelas untuk satu bulan sebesar Rp50 ribu.
Namun Menkeu Sri Mulyani menjelaskan berdasarkan proyeksinya yang dilihat dari kenaikan jumlah peserta dan meningkatnya utilisasi, pada Tahun 2020 dan 2021 BPJS Kesehatan akan mengalami defisit lagi apabila menerapkan iuran rekomendasi DJSN tersebut.
Sri Mulyani mengemukakan berdasarkan surat yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan kepada Kementerian Keuangan bahwa perkiraan defisit lembaga jaminan kesehatan sosial tersebut akan mencapai Rp28,3 triliun pada Tahun 2019 dengan berbagai permasalahan yang ada saat ini.
Namun, belakangan BPJS Kesehatan merevisi proyeksi defisitnya pada tahun ini menjadi Rp32,8 triliun. Kondisi tersebut bisa terjadi apabila iuran tetap sama seperti saat ini, jumlah kepesertaan yang meningkat, dan manfaat yang diberikan pada peserta tetap sama.
Pemerintah melakukan rapat bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI di gedung DPR RI dengan agenda membahas mengenai tindak lanjut Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018 oleh BPKP.
Hadir dalam rapat tersebut, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Kepala BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Ketua DJSN Achmad Choesni, serta perwakilan dari Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemenko PMK.
Baca juga: Menkeu perkirakan defisit BPJS Kesehatan meningkat jadi Rp32,8 triliun
Baca juga: Kemenkeu pilih optimalkan dana kapitasi atasi defisit BPJS Kesehatan
Baca juga: Pemerintah tetapkan tiga strategi atasi defisit BPJS Kesehatan
"Menurut kami, dengan hitungan yang diberikan DJSN yang sudah pasti, kalau mengikuti tarif itu langsung Tahun 2020 dan 2021 sudah akan defisitnya muncul lagi," kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen Senayan Jakarta, Selasa.
Ketua DJSN Achmad Choesni dalam paparannya di DPR menjabarkan usulan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yaitu untuk peserta kelas tiga sebesar Rp42 ribu dari sebelumnya Rp25.500, peserta kelas dua menjadi Rp75 ribu dari sebelumnya Rp51 ribu, dan untuk peserta kelas satu menjadi Rp120 ribu dari sebelumnya Rp80 ribu.
Choesni menjelaskan biaya untuk satu orang peserta per bulan terus meningkat dari tahun ke tahun. Perhitungan DJSN, biaya yang dibutuhkan setiap peserta dari seluruh kategori kelas untuk satu bulan sebesar Rp50 ribu.
Namun Menkeu Sri Mulyani menjelaskan berdasarkan proyeksinya yang dilihat dari kenaikan jumlah peserta dan meningkatnya utilisasi, pada Tahun 2020 dan 2021 BPJS Kesehatan akan mengalami defisit lagi apabila menerapkan iuran rekomendasi DJSN tersebut.
Sri Mulyani mengemukakan berdasarkan surat yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan kepada Kementerian Keuangan bahwa perkiraan defisit lembaga jaminan kesehatan sosial tersebut akan mencapai Rp28,3 triliun pada Tahun 2019 dengan berbagai permasalahan yang ada saat ini.
Namun, belakangan BPJS Kesehatan merevisi proyeksi defisitnya pada tahun ini menjadi Rp32,8 triliun. Kondisi tersebut bisa terjadi apabila iuran tetap sama seperti saat ini, jumlah kepesertaan yang meningkat, dan manfaat yang diberikan pada peserta tetap sama.
Pemerintah melakukan rapat bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI di gedung DPR RI dengan agenda membahas mengenai tindak lanjut Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018 oleh BPKP.
Hadir dalam rapat tersebut, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Kepala BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Ketua DJSN Achmad Choesni, serta perwakilan dari Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemenko PMK.
Baca juga: Menkeu perkirakan defisit BPJS Kesehatan meningkat jadi Rp32,8 triliun
Baca juga: Kemenkeu pilih optimalkan dana kapitasi atasi defisit BPJS Kesehatan
Baca juga: Pemerintah tetapkan tiga strategi atasi defisit BPJS Kesehatan
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: