Jakarta (ANTARA) - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau akrab disapa Aher mengaku dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal rekomendasi izin di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.

"Ditanya tentang BKPRD, ditanya fungsinya saya katakan fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau nonizin sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ucap Aher usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK pada Selasa memeriksa Aher sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Saya jelaskan ketika sebuah izin atau nonizin ada kaitan dengan tata ruang maka sebelum izin tersebut dikeluarkan oleh DPMPTSP harus ada rekomendasi terlebih dahulu dari BKPRD. Semula BKPRD itu diketuai oleh Pak Iwa (Sekda Jabar Iwa Karniwa) kemudian diganti oleh Pak Wagub (Deddy Mizwar)," ujar dia.

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa pada awal 2018 BKPRD Jabar dibubarkan seiring telah dibubarkannya juga Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BPKPRN).

Oleh karena itu, kata dia, terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) di BPKPRD kemudian diserahkan kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.

"Kami memilih diserahkan ke dinas terkait tidak menggunakan BKPRD karena di atasnya BKPRN-nya sudah bubar maka diserahkan lah tupoksinya ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang," ucap Aher.

Oleh karena itu, kata Aher, ia tidak mengetahui saat ditanya proses Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang sudah ditetapkan atau yang sudah disepakati oleh mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan DPRD Kabupaten Bekasi saat itu.

"Kemudian kan setelah dari DPRD selesai dan bupati selesai kan dikirim ke provinsi, saya juga tidak tahu proses di provinsi karena biasanya rekomendasi-rekomendasi terhadap Perda yang diajukan bupati, wali kota itu masuk ke meja saya. Setelah selesai diparaf oleh semua pihak baru saya tanda tangan. Nah sampai saya pensiun belum masuk itu," ujar Aher.

Untuk diketahui dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa mantan Wagub Jabar Deddy Mizwar pada Jumat (23/8).

Saat itu, KPK mengonfirmasi Deddy terkait pembahasan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi di Pemprov Jawa Barat.

Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup. f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).