Kendari (ANTARA) - Dewan Pers meminta para wartawan yang bekerja dalam dunia jurnalistik agar segera masuk dalam organisasi profesi yang diakui Dewan Pers, sebab bila masih ada yang wartawan yang tidak masuk dalam organisasi maka suatu saat akan menyusahkan dirinya sendiri.

"Setidaknya, organisasi yang diakui Dewan Pers akan memberikan bantuan advokasi dalam permasalahan hukum yang suatu saat dialami wartawan," kata Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya saat menjadi nara sumber pada acara Focus Group Discussion (FGD) terkait hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Sulawesi Tenggara 2019 di salah satu hotel di Kendari, Selasa.

Menurut Agung, kegiatan wartawan sangat berpotensi terlibat kasus hukum, bahkan apa yang dikerjakan seorang jurnalis terkadang rentan dengan benturan dan ancaman.

"Yang pasti bahwa, selagi melakukan kegiatan jurnalistik, wartawan bisa saja akan terjerumus pada permasalahan hukum, sehingga bila yang bersangkutan tidak masuk dalam organisasi wartawan yang diakui baik itu PWI, AJI maupun IJTI maka akan sulit untuk dibela di saat ada masalah yang dihadapi di lapangan,” katanya.

Agung Darmajaya yang membidangi masalah hukum di Dewan Pers mencontohkan banyak kasus hukum yang menjerat seorang wartawan di suatu daerah karena pemberitaan. Lantaran wartawan tersebut bukan anggota organisasi yang diakui dewan pers, akhirnya dijerat pidana umum.

Ia mengatakan, teknologi informasi yang kini terus maju dan berkembang cepat, pekerja pers pun juga alami peningkatan jumlah media terutama media online yang begitu banyak. Bahkan hingga Mei 2019 ada sedikitnya 3.000 media online yang antre untuk diverifikasi Dewan Pers.

Sementara itu, Ketua PWI Sultra, Sarjono mengatakan Persatuan Wartawan Indonesia juga tidak bisa membantu melakukan advokasi bagi mereka yang mengaku sebagai jurnalis bila yang bersangkutan belum masuk dalam organisasi wartawan yang diakui.
suasana pada acara FGD survei Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2019 di salah satu hotel di Kendari, Selasa yang diikuti sejumlah pimpinan media cetak dan online di Kendari, Selasa. (foto ANTARA/ Azis Senong)


"Tidak salah kalau dewan pers juga tidak melakukan tindakan apa-apa karena memang wartawan yang tidak ada di organisasi yang diakui dewan pers tidak bisa dikenakan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ujar Sarjono yang juga wartawan LKBN Antara Biro Sultra itu.

Ia mengatakan, wartawan di Sulawesi Tenggara yang bekerja sesuai kode etik juga pada umumnya sudah bergabung di organisasi yang diakui Dewan Pers diantaranya,PWI, AJI, dan IJTI.

Sebagai bentuk pembinaan dan pertanggungjawaban kepada publik wartawan saat ini diwajibkan ikut uji kompetensi wartawan (UKW) dan perusahaan persnya harus sudah terverifikasi dan bergabung di organisasi profesi yang diakui Dewan Pers.

Kegiatan FGD IKP 2019 yang diselenggarakan Dewan Pers merupakan rangkaian untuk mencari masukan dan penyamaan persepsi dari sejumlah pemimpin media yang mendapat survei dan jawaban kuesioner yang dibagikan dengan ada jawaban sekaligus pemberian nilai yang bagikan masing-masing media yang telah ditentukan pihak Dewan Pers.