Padang, (ANTARA) - Pakar tata kelola Universitas Bung Hatta Padang Miko Kamal Phd mengemukakan bangsa yang memiliki peradaban tinggi adalah yang menghormati dan memenuhi hak penyandang disabilitas.

"Salah satu ciri bangsa yang berperadaban tinggi adalah memiliki empati yang baik kepada sesama apalagi kepada penyandang disabilitas," kata dia di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu pada pertemuan berkala Ombudsman Sumbar dengan tema Merdeka dari maladministrasi, pelayanan publik bagi disabilitas, dihadiri pemangku kepentingan terkait.

Menurut dia, saat ini harus diakui empati terhadap penyandang disabilitas masih rendah dengan ditandai mengemukanya sejumlah perlakukan diskriminatif.

"Empati kita masih rendah, masih banyak diantara kita yang mencari-cari alasan untuk tidak membolehkan penyandang disabilitas memperoleh haknya," ujar Penasihat Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Padang.

Baca juga: Ombudsman: Pelayanan publik harus adil bagi semua warga negara

Baca juga: Ombudsman Sumbar terima dua pengaduan layanan publik bagi disabilitas


Padahal penghormatan bagi penyandang disabilitas punya landasan konstitusi kuat yaitu pembukaan UUD 1945 paragraf keempat yang menyatakan pemerintah harus melindungi segenap bangsa termasuk di dalamnya penyandang disabilitas.

Selain itu saat penyandang disabilitas diperlakukan dengan baik maka warga yang bukan penyandang disabilitas tentu akan terlayani dengan baik pula, ujarnya.

Ia memberi contoh saat trotoar dibuat ramah bagi pengguna kursi roda maka masyarakat umum akan ikut menikmati dengan baik.

Miko menyampaikan ada banyak hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi mulai dari pelayanan publik, infrastruktur yang ramah, perlindungan beragama hingga perlindungan dari bencana.

"Hal ini merupakan kewajiban pemerintah dan kesadaran masyarakat secara umum," ujarnya.

Terkait dengan fasilitas publik di Padang ia melihat pada sejumlah sarana sudah ramah seperti trotoar di Permindo, namun masih ada trotoar yang belum ramah seperti yang baru dibangun di kawasan Batang Arau.

Kemudian bila ada pembangunan sarana publik yang baru maka penyandang disabilitas harus diikutsertakan untuk melakukan pemeriksaan apakah sudah ramah disabilitas.

Ia menyimpulkan saat ini masih banyak terjadi pelanggaran hak disabilitas karena belum tersosialisasi dengan baik terkait hak disabilitas.

"Solusinya pemerintah daerah harus melakukan penegakan hukum terkait hak penyandang disabilitas," ujarnya.

Sementara Kabiro Hukum Pemprov Sumbar Ezzedin Zain mengakui masih banyak kewajiban yang diamanatkan Undang Undang terkait penyandang disabilitas belum dilaksanakan sehingga butuh pemahaman pelaksana administrasi pemerintahan.

"Yang ada sekarang penanganan masih bersifat insidentil dan kasuistik sehingga perlu SOP," ujarnya.

Menurutnya belum semua pihak mengetahui hak dan kewajiban yang diperintahkan terkait UU disabilitas sehingga perlu ada sosialisasi.*

Baca juga: Penyandang disabilitas jabat pimpinan tinggi Pratama Kemensos

Baca juga: Penyandang disabilitas berbagi pengalaman menyelam di laut Malaka