Nias (ANTARA) - Polres menangkap dua oknum mahasiswa terkait pembunuhan terhadap anak mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, Senin malam (26/8).
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan yang dikonfirmasi soal penangkapan tersebut pada Selasa mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih rinci karena para terduga pelaku pembunuhan masih diperiksa.
"Sementara kita tunggu dulu hasil pemeriksaan, karena mereka masih terduga pelaku," ujarnya.
Baca juga: Enam warga suku Tugutil ditangkap terkait pembunuhan, 8 masih buron
Baca juga: Tersangka pembunuhan satu keluarga peragakan 28 reka adegan
Baca juga: Pelaku pembunuhan suami dan anak menyewa pembunuh bayaran
Oknum mahasiswa BW dan NZ diamankan di kediamannya di Jalan Pelita Damai, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (26/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Sementara, Juan, seorang warga Jalan Pelita Damai yang ditemui saat terduga pelaku diamankan, Senin, memberitahu terduga pelaku dan korban masih tetangga.
Dia bahkan mengungkapkan terduga BW (oknum mahasiswa yang sehari harinya menarik becak mesin) sebelumnya pernah mencuri di rumah korban, tetapi telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"BW dan DZ adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Gunungsitoli, sedangkan DW dan DTW masih pelajar," katanya.
Selain itu, polisi juga memeriksa lima warga sebagai saksi karena membeli telepon seluler milik korban.
Polisi juga berhasil mendapat barang bukti martil dan besi yang digunakan untuk menghabisi korban di sekitar rumah korban dan terduga pelaku.
Selain telepon seluler milik korban, polisi berhasil mengamankan barang bukti laptop milik korban yang disimpan terduga pelaku BW di gudang belakang rumah.
Terduga DW dihadiahi timah panas oleh polisi di kedua kaki karena berusaha kabur saat dibawa mencari barang bukti.
Polisi tangkap pembunuh anak mantan Ketua KPU Nias Utara
27 Agustus 2019 11:21 WIB
Oknum mahasiswa berinisial BW saat ditangkap polisi. (Antara Sumut/Irwanto)
Pewarta: Juraidi dan Irwanto
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: