Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.

Lima saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Yul Dirga (YD).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk tersangka YD dalam kasus suap terkait dengan restitusi pajak PT WAE," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Lima saksi tersebut, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Arif Hartono, Kepala Subkepatuhan Internal KPP PMA 3 Lukman Hakim, Kepala Seksi Penagihan Asep Hidayat, Sekretaris Kepala KPP PMA 3 Fauziyah, dan seorang saksi bernama Khusaeri.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus suap restitusi pajak PT WAE

Baca juga: Dua pegawai Kemenkeu dipecat terkait suap restitusi pajak

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara suap restitusi pajak PT WAE


KPK pada hari Kamis (15/8) total telah menetapkan lima tersangka terkait dengan kasus tersebut, yaitu pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim (DM) sebagai pemberi suap.

Sebagai penerima, yakni Yul Dirga (YD), supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno (HS), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU), dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M. Naim Fahmi (MNF).

Tersangka Darwin diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, servis, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.