"Sejak tercipta PBB, belum ada kesepakatan yang dibuat PBB terkait migrasi global. Baru tahun lalu kita buat GCM yang jadi 'common ground' bagi negara di dunia untuk tata kelola migrasi yang lebih baik. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional, di mana kita ingin (pengiriman) pekerja migran Indonesia diatur secara aman, tertib, teratur," ujar Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kementerian Luar Negeri RI Kamapradipta Isnomo di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan Kamapradipta dalam lokakarya "Global Compact for Safe, Orderly, and Regular Migration (GCM)" yang salah satunya mengangkat isu utama tentang perlindungan PMI di luar negeri.
Baca juga: Indonesia susun langkah implementasi Kesepakatan Global Migrasi
Menurut dia, prinsip dan tujuan dari Kesepakatan Global tentang Migrasi itu dapat memberi rujukan dalam pengembangan kebijakan nasional untuk meningkatkan perlindungan PMI.
"Kalau tata kelola migrasi pekerja migran kita sudah mapan maka negara penerima pun akan terbiasa menerima pekerja legal dari Indonesia, dan ini mendukung upaya perlindungan pekerja migran kita di luar negeri," kata dia..
Selain itu, Kama menyebut implementasi GCM juga akan membantu Indonesia dalam mendorong kesepakatan bilateral untuk upaya perlindungan pekerja migran, khususnya dengan negara-negara tujuan penempatan PMI.
Baca juga: Kemnaker koordinasi stakeholder lindungi pekerja migran Indonesia
"Memang sudah ada Konvensi untuk Perlindungan HAM Pekerja Migran dan Keluarganya, tetapi yang tandatangan itu baru negara pengirim, negara penerima tidak mau. Dengan adanya GCM ini bisa menjadi rujukan bagi pembentukan MoU secara bilateral dengan negara penempatan," ujar dia.
Sebelumnya, Indonesia terpilih menjadi salah satu wakil presiden dari kawasan Asia Pasifik pada konferensi tingkat tinggi antarnegara anggota PBB untuk mengesahkan GCM pada Desember 2018 di Marrakesh, Maroko.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memimpin sidang pleno dalam konferensi yang berhasil mengesahkan kesepakatan bersejarah mengenai tata kelola migrasi itu.
Baca juga: Indonesia pimpin pengesahan kesepakatan global tentang migrasi
GCM secara resmi disetujui Majelis Umum PBB pada 19 Desember 2018, namun GCM bukanlah perjanjian yang bersifat mengikat berdasarkan hukum internasional.
Meskipun demikian, GCM tetap bersifat relevan secara hukum karena dapat dipertimbangkan sebagai bantuan dalam menafsirkan atau mengembangkan peraturan terkait keimigrasian.
Dalam jangka panjang, GCM akan memperkuat kontribusi migran dan migrasi bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Indonesia Perjuangkan Pekerja Migran
Baca juga: Migrant Care: RI harus siapkan perlindungan PMI di Hong Kong
Baca juga: Negara pastikan lindungi pekerja migran Indonesia