Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Kota Besar Pontianak menahan Ahyan, 40, yang menimbun minyak tanah bersubsidi sebanyak 4.500 liter di kediamannya di Gang Langsat II No 69, RT7/11 Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar, Rabu malam. Menurut Kepala Poltabes Pontianak, Kombes (Pol) Awang Anwaruddin di sela peninjauan ke lokasi kejadian, penimbunan itu dilakukan tersangka terkait rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah awal Juni mendatang. Modus yang dilakukan, ia menyuruh orang lain untuk antri di pangkalan minyak tanah. Polisi menemukan 13 drum dan 33 jeriken berisi minyak tanah yang disimpan di bagian samping dan belakang rumah Ahyan. Sekilas tidak tampak adanya aktifitas penimbunan karena sebagian halaman rumah ditutupi pagar setinggi sekitar 1,5 meter. Sejumlah warga yang tinggal di dekat rumah Ahyan cukup terkejut dengan temuan itu. "Selama ini, tidak ada yang tahu kalau ia menyimpan minyak tanah sebanyak itu," kata Rahmat, salah seorang warga. Ahyan yang rumahnya juga digunakan untuk berjualan kebutuhan pokok sehari-hari, juga melayani pembelian minyak tanah ke warga sekitar. Namun, harganya jauh di atas pangkalan minyak tanah, yakni Rp4 ribu per liter. "Itu pun tidak tiap hari ada," kata seorang ibu-ibu. Ahyan dikenakan pelanggaran ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar. Polisi kemudian mengamankan minyak tanah di dalam drum berikut jerikennya untuk dijadikan barang bukti.(*)