Pemadaman kebakaran di Tahura di Jambi harus gunakan water bombing
26 Agustus 2019 16:36 WIB
Tim satgas karhutla padamkan karhutla di kawasan yang masih terjangkau. Pemadaman karhutla di kawasan tahuran harus gunakan water bombing karena tidak terjangkau oleh tim pemadam darat. (ANTARA/HO/Ist)
Jambi (ANTARA) - Pemadaman kebakaran Hutan dan lahan yang terjadi di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin Batanghari, Jambi harus menggunakan water bombing karena lokasi yang tidak terjangkau oleh tim pemdam darat.
“Wilayah tahura yang terbakar tersebut lokasinya tidak terjangkau oleh tim pemadam darat, selain itu juga demi keselamatan tim satgas karhutla, jika memaksakan diri dikhawatirkan akan menimbulkan korban jiwa,” kata Staf Tahura Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari Sandy di Jambi, Senin.
Dijelaskan Sandy, sudah dua kali kebakaran hutan dan lahan di kawasan Tahura harus menggunakan water bombing, di antaranya pada 14 Agustus dan tanggal 22 Agustus 2019. Helikopter yang membawa water bombing harus memadamkan api hingga 11 kali.
Dari kebakaran hutan dan lahan tersebut, terdapat 50 hektare lebih kawasan tahura yang terbakar. Kawasan tahura yang terbakar tersebut terletak di KM 13 Desa Senami. Luas lahan yang terbakar di kawasan tahura tersebut diperkirakan akan bertambah, karena pada hari ini, Senin (26/7) kembali terjadi kebakaran hutan dan lahan di kawasan tahura tepatnya di KM 14, Desa Senami.
“Saat ini petugas kita telah berada di lokasi kebakaran untuk memadamkan api, kemungkinan luas lahan yang terbakar akan bertambah,” kata Sandy.
Kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut disebabkan oleh ulah manusia, berdasarkan identifikasi tim satgas karhutla di kawasan tahura kebakaran disebabkan oleh oknum yang membakar arang kayu di dalam kawasan tahura dan dilakukan oleh oknum yang membuka lahan di dalam kawasan tahura.
Namun, katanya, saat terjadi kebakaran para oknum yang melakukan aktivitas pembukaan lahan dan oknum yang membakar arang kayu sudah tidak berada dilokasi, hanya terdapat sisa-sisa aktivitas para oknum tersebut.
“Kita mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas tersebut, karena selain akan dikenakan pidana juga merusak lingkungan dan ekosistem yang ada di dalam kawasan tahura,” kata Sandy.
Baca juga: 293,54 hektare lahan di Batanghari terbakar
Baca juga: Anggota Satgas Karhutla Batanghari meninggal dalam tugas
Baca juga: Sejak awal tahun sudah 35,63 hektare lahan di Batanghari terbakar
“Wilayah tahura yang terbakar tersebut lokasinya tidak terjangkau oleh tim pemadam darat, selain itu juga demi keselamatan tim satgas karhutla, jika memaksakan diri dikhawatirkan akan menimbulkan korban jiwa,” kata Staf Tahura Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari Sandy di Jambi, Senin.
Dijelaskan Sandy, sudah dua kali kebakaran hutan dan lahan di kawasan Tahura harus menggunakan water bombing, di antaranya pada 14 Agustus dan tanggal 22 Agustus 2019. Helikopter yang membawa water bombing harus memadamkan api hingga 11 kali.
Dari kebakaran hutan dan lahan tersebut, terdapat 50 hektare lebih kawasan tahura yang terbakar. Kawasan tahura yang terbakar tersebut terletak di KM 13 Desa Senami. Luas lahan yang terbakar di kawasan tahura tersebut diperkirakan akan bertambah, karena pada hari ini, Senin (26/7) kembali terjadi kebakaran hutan dan lahan di kawasan tahura tepatnya di KM 14, Desa Senami.
“Saat ini petugas kita telah berada di lokasi kebakaran untuk memadamkan api, kemungkinan luas lahan yang terbakar akan bertambah,” kata Sandy.
Kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut disebabkan oleh ulah manusia, berdasarkan identifikasi tim satgas karhutla di kawasan tahura kebakaran disebabkan oleh oknum yang membakar arang kayu di dalam kawasan tahura dan dilakukan oleh oknum yang membuka lahan di dalam kawasan tahura.
Namun, katanya, saat terjadi kebakaran para oknum yang melakukan aktivitas pembukaan lahan dan oknum yang membakar arang kayu sudah tidak berada dilokasi, hanya terdapat sisa-sisa aktivitas para oknum tersebut.
“Kita mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas tersebut, karena selain akan dikenakan pidana juga merusak lingkungan dan ekosistem yang ada di dalam kawasan tahura,” kata Sandy.
Baca juga: 293,54 hektare lahan di Batanghari terbakar
Baca juga: Anggota Satgas Karhutla Batanghari meninggal dalam tugas
Baca juga: Sejak awal tahun sudah 35,63 hektare lahan di Batanghari terbakar
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019
Tags: